Polisi Ungkap Dugaan Pemalsuan SHGB dan SHM di Desa Kohod yang Berlangsung Sejak 2021

saplawfi | 11 February 2025, 01:53 am | 12 views

Jakarta – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut, perairan Tangerang, Banten. Pemalsuan yang diduga telah berlangsung sejak 2021 ini semakin mengarah pada temuan serius setelah 44 saksi diperiksa dalam penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025), mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap 44 saksi mencakup berbagai pihak, termasuk warga Desa Kohod, pejabat dari kementerian dan instansi terkait, serta para ahli. Salah satu saksi kunci dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 44 saksi,” ujar Djuhandhani.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan SHGB dan SHM telah berlangsung secara sistematis sejak 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, penyidik telah menyita sebanyak 263 dokumen warkat yang kini telah dikirim ke laboratorium forensik guna diperiksa keabsahannya. Dokumen-dokumen ini diduga berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan yang merugikan negara.

Dalam perkembangan terbaru, Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah seseorang berinisial AR, sementara korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski demikian, pihak kepolisian masih enggan mengungkap identitas lengkap AR, dengan alasan penyelidikan yang masih berlangsung.

“Penetapan pihak terlapor dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Kami sedang melengkapi alat bukti guna memperkuat proses penyidikan,” jelas Djuhandhani.

Sebagai bagian dari langkah hukum, penyidik kini tengah melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan di rumah para saksi maupun pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat tersebut.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (4/2/2025) setelah dilaksanakan gelar perkara. Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dengan cara menempatkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dengan semakin banyaknya bukti dan saksi yang diperiksa, kasus ini kini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum di sektor pertanahan. Polisi terus menelusuri aktor intelektual di balik pemalsuan sertifikat ini, sementara publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan skandal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Sumber: https://news.republika.co.id/berita/srhq8p377/polisi-temukan-dugaan-pemalsuan-shgb-dan-shm-desa-kohod-terjadi-sejak-2021-part2

Berita Terkait