Kejari Ponorogo Tahan Kepala SMK 2 PGRI Terkait Kasus Dana BOS

saplawfi | 28 April 2025, 18:00 pm | 79 views

Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan SA, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 PGRI Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk periode 2019 hingga 2024. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, pada Senin (28/4/2025) sore.

“Kami tetapkan kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk tahun 2019 hingga 2024,” ujar Agung kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Ia menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan.

Sebelum penetapan tersebut, SA sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik meyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum SA dari saksi menjadi tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan dan telah mengantongi minimal dua alat bukti sehingga penyidik melakukan ekspos perkara dan menaikkan statusnya sebagai tersangka,” jelas Agung.

Pasca penetapan, SA keluar dari Gedung Kejaksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker medis. Ia tampak menundukkan kepala saat digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ponorogo. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penahanan terhadap SA dilakukan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Agung menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Penahanan ini penting untuk menjamin kelancaran proses penyidikan serta menjaga keutuhan alat bukti yang sudah dikumpulkan,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Ponorogo melakukan serangkaian pemeriksaan di berbagai tempat, termasuk di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan, dan di kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK) yang berkaitan dengan pembelanjaan dana BOS.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Kejari Ponorogo juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit bus sekolah, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, dan tiga unit mobil Toyota Avanza. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Ponorogo masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, status hukum pihak-pihak terkait juga akan ditingkatkan seiring perkembangan penyidikan.

 

Sumber:

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/28/221725978/kepala-smk-2-pgri-ponorogo-jadi-tersangka-dugaan-kasus-penyimpangan-dana

Berita Terkait