Jakarta – Ketegangan antara pemilik lahan dan kelompok pendatang kembali mencuat di Jakarta Selatan, kali ini melibatkan lahan komersial strategis milik Lippo Group yang terletak di Jalan Kemang Raya. Insiden bentrokan yang pecah pada Rabu (30/4/2025) pagi menambah catatan panjang konflik agraria di wilayah perkotaan yang hingga kini belum terselesaikan secara sistemik. Perselisihan ini menggambarkan bagaimana lemahnya penegakan hukum atas kepemilikan tanah di tengah maraknya praktik perebutan lahan oleh pihak-pihak yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam keterangan resminya, pihak Lippo Group menegaskan bahwa kelompok yang kini menduduki lahan tersebut bukanlah ahli waris sebagaimana diklaim, melainkan merupakan aktor-aktor nonformal yang berperan sebagai preman bayaran, yang secara terorganisir mencoba menguasai aset perusahaan. Klaim tersebut diperkuat dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan sejak tahun 2014, yang menurut Lippo telah memenuhi seluruh prosedur administrasi dan hukum yang berlaku.
“Enggak ada ahli waris di sana. Itu preman semua,” ujar Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, saat dihubungi pada Jumat (2/5/2025). Danang menambahkan bahwa lahan tersebut telah menjadi milik sah Lippo Group selama sebelas tahun berdasarkan sertifikat resmi yang tidak pernah disengketakan sebelumnya. Namun, sejak Maret 2025, kelompok tak dikenal mulai menempati area yang terdiri dari tiga bangunan dan menolak untuk pergi meskipun telah diberikan tawaran kompensasi secara damai oleh pihak perusahaan.
Negosiasi yang dilakukan oleh kuasa hukum Lippo Group di lokasi justru berujung pada penolakan dan ketegangan. Dugaan mengarah pada keberadaan pihak ketiga yang memiliki motif menciptakan konflik dengan tujuan mengaburkan status kepemilikan dan membuka peluang klaim baru atas tanah tersebut, sebuah modus yang kerap diasosiasikan dengan praktik mafia tanah. “Kami sudah tawarkan kompensasi, tapi mereka tetap tidak mau pergi. Kami enggak tahu siapa yang menyuruh mereka. Bisa saja dari mafia tanah. Mafia bisa saja menyuruh orang mengaku sebagai ahli waris,” ujar Danang, menyinggung pola sistematis yang kerap digunakan untuk menekan pemilik sah lahan.
Puncak eskalasi terjadi ketika perwakilan perusahaan datang ke lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif dan justru mendapat perlawanan keras. Kapolsek Mampang Prapatan, Komisaris Aba Wahid Key, menyatakan bahwa kuasa hukum perusahaan sempat dilempari batu oleh kelompok penghuni ilegal hingga pecah bentrokan fisik. “(Kuasa hukum pemilik lahan) dihalangi oleh sekelompok orang yang menempati lahan dan mengaku sebagai ahli waris, lalu melempar batu ke arah luar. Akibatnya terjadi saling lempar,” ungkap Aba.
Dari 27 orang yang diamankan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa tindakan kelompok tersebut tidak bersifat spontan, melainkan mengindikasikan keterlibatan jaringan aktor bayaran yang menjalankan misi tertentu. Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengonfirmasi bahwa para tersangka merupakan bagian dari kelompok yang mengklaim kepemilikan legal atas lahan, namun tidak dapat menunjukkan dokumen otentik, dan diduga dibayar untuk menciptakan gangguan hukum.
“Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kelompok yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat lahan. Tapi dari hasil penyelidikan, mereka diduga orang bayaran,” ujarnya.
Kisruh ini menyoroti urgensi pembenahan sistem agraria nasional, khususnya di wilayah perkotaan yang kerap menjadi sasaran praktik mafia tanah. Tumpang tindih sertifikat, klaim warisan yang tidak diverifikasi, dan aksi premanisme menjadi faktor yang memperkeruh penyelesaian hukum. Dalam konteks ini, kehadiran negara melalui aparat penegak hukum dan sistem peradilan pertanahan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pemilik sah lahan dari bentuk perampasan berkedok sengketa warisan.
Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/03/15452481/dugaan-mafia-tanah-bermain-dalam-konflik-lahan-lippo-group-di-kemang

