Pemecatan Tidak dengan Hormat: Kasus AKBP DK dan Penyimpangan Orientasi Seksual.

saplawfi | 10 February 2025, 13:44 pm | 16 views

 

Eks Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial AKBP DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan tersebut dilakukan karena AKBP DK diduga memiliki orientasi seksual menyimpang, yakni menyukai sesama jenis atau gay.  

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Terianti, mengonfirmasi bahwa keputusan pemecatan AKBP DK telah diambil sejak lama. Namun, ia tidak merinci secara pasti kapan keputusan tersebut diberlakukan.  

“Sudah dipecat dia. Sudah,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (9/2).  

Ketika ditanya apakah pemecatan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan orientasi seksual, Bambang membenarkan hal tersebut dengan jawaban singkat, “Iya (penyimpangan orientasi seksual).”  

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa kasus ini ditangani langsung oleh Mabes Polri, yang juga berwenang dalam proses pemeriksaan serta pengambilan keputusan terkait pemberhentian AKBP DK. Perkara ini mencuat pada tahun 2023, ketika AKBP DK masih menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.  

“Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” sambungnya.  

Meski sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut, permohonan AKBP DK ditolak, sehingga ia tetap diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.  

Dicopot dari Jabatan Kapolres

Sebelum kasus ini mencuat, AKBP DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada tahun 2021. Saat itu, ia dinilai melanggar aturan terkait gaya hidup mewah yang dilarang bagi anggota Polri.  

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pencopotan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kapolri dalam menegakkan aturan internal Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017 yang melarang anggota Polri dan keluarganya untuk memamerkan gaya hidup hedonis.  

“Kita melaksanakan perintah Bapak Kapolri di mana sesuai Perkap 10 (tahun) 2017 yang mengatur seluruh anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah. Jadi atas hal itu ini dilakukan evaluasi terhadap dua kapolres di Sumatera Utara,” ujar Hadi Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (2/11/2021).  

Meski demikian, pihak kepolisian saat itu tidak merinci bentuk gaya hidup mewah yang dilakukan AKBP DK hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

 

Sumber berita:

https://m.kumparan.com/kumparannews/eks-wadirkrimsus-polda-sumut-dipecat-sebagai-polisi-diduga-penyuka-sesama-jenis-24T74saTieC/full

Sumber foto:

https://images.app.goo.gl/49HqJdeDf76FNAU2A

Berita Terkait