Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Suap Hakim Kasasi di Perkara Ronald Tannur

saplawfi | 12 February 2025, 23:53 pm | 23 views

 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta pada Rabu, Joko menjelaskan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Beberapa di antaranya adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan adanya intervensi atau pelanggaran etik dalam proses kasasi perkara tersebut.

Lebih lanjut, Joko menambahkan bahwa hingga saat ini, KY belum memanggil majelis hakim kasasi yang menangani kasus tersebut, yakni Hakim Agung Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah. Ketiga hakim tersebut masih berstatus sebagai terlapor, dan pemanggilan mereka akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan saksi. Namun, KY tidak menutup kemungkinan untuk memanggil ketiga hakim agung tersebut apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.

“Bahwa nanti jika memang ada indikasi dan memang diperlukan, tentunya kami akan melanjutkan pemeriksaan pada hakim. Tapi, sampai hari ini masih sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Anggota sekaligus Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, pengacara Dini Sera Afrianti (DSA), korban pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur, telah melaporkan tiga hakim agung yang menangani perkara ini di tingkat kasasi kepada KY pada Rabu (20/11/2024). Laporan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa putusan kasasi yang diberikan tidak mencerminkan asas keadilan dan diduga dipengaruhi oleh praktik suap.

Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur semakin mencuat setelah Zarof Ricar, mantan pejabat MA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/2), ZR didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan cara memberikan bantuan dalam upaya penyuapan terhadap hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.

Jaksa penuntut umum Kejagung menjelaskan bahwa pemufakatan jahat ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo. Uang tersebut diduga diberikan agar majelis hakim kasasi memberikan putusan yang menguntungkan bagi Ronald Tannur. Dugaan praktik suap ini semakin memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses peradilan perkara tersebut.

KY menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut dugaan pelanggaran etik ini secara transparan dan profesional. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup kuat, tidak menutup kemungkinan KY akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap para hakim yang terbukti melanggar kode etik.

 

Sumber berita:

https://m.antaranews.com/berita/4643889/ky-sudah-periksa-saksi-soal-dugaan-majelis-kasasi-tannur-langgar-etik?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

 

Sumber foto:

https://images.app.goo.gl/eSgsNs2ecn1gMwoEA

Berita Terkait