
Sebanyak lima anggota kepolisian, termasuk mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, secara resmi menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi kepada mereka terkait dugaan kasus penyuapan. Sidang yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025) itu memberikan putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi dan sanksi demosi terhadap dua anggota lainnya.
Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, kelima anggota polisi yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini mengajukan banding dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada putusan sebelumnya.
“Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Tiga Polisi Dipecat, Dua Dijatuhi Sanksi Demosi
Dalam putusan sidang etik tersebut, tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian. Ketiga polisi yang diberhentikan adalah:
AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Mariana, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Sementara itu, dua anggota lainnya dikenai sanksi demosi selama delapan tahun dan dilarang untuk bertugas di satuan reserse. Mereka adalah:
AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Dengan adanya putusan ini, mereka tidak hanya kehilangan jabatan di satuan reserse, tetapi juga akan dipindahkan ke unit lain di luar bidang reserse kriminal.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Suap dalam Penghentian Kasus Pembunuhan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan penyuapan ini pertama kali terungkap ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis laporan yang menyebutkan adanya keterlibatan beberapa anggota kepolisian dalam penerimaan suap terkait kasus kriminal besar.
Menurut laporan tersebut, AKBP Bintoro dan beberapa rekannya diduga menerima sejumlah uang dari dua pihak, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, untuk menghentikan proses hukum dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan korban seorang remaja perempuan berinisial FA (16 tahun).
Informasi tersebut diperkuat dengan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025. Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat mencakup:
AKBP Bintoro
AKP Mariana
AKP Ahmad Zakaria
Evelin Dohar Hutagalung
Herry
Proses Banding dan Investigasi Lebih Lanjut
Saat ini, kelima polisi yang dijatuhi sanksi masih dalam proses pengajuan banding. Jika banding mereka diterima, ada kemungkinan sanksi yang mereka terima dapat dikurangi atau bahkan dianulir. Namun, jika banding ditolak, putusan pemecatan dan demosi akan tetap berlaku dan mereka harus menerima konsekuensi tersebut.
Sementara itu, pihak Propam Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan penyuapan ini masih terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/10/10152491/sidang-etik-akbp-bintoro-polda-metro-5-polisi-tolak-putusan-pemecatan-dan