
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipid Narkoba Bareskrim) Polri kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika lintas negara. Pada Sabtu dini hari, aparat kepolisian berhasil mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 38 kilogram, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional Malaysia–Indonesia. Operasi penindakan dilakukan di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan narkotika dari luar negeri.
Kepala Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa satu orang tersangka berinisial MH telah berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses interogasi secara intensif guna mengungkap struktur jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Tim masih melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap jaringan internasional ini, guna mengungkap keterlibatan aktor-aktor lainnya yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas negara,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak Kamis (17/4), setelah diperoleh informasi intelijen mengenai adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia menuju wilayah Bengkalis, Riau. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pengumpulan data menggunakan metode cyber surveillance dan teknik investigasi digital untuk membentuk target bucket terhadap pergerakan pelaku.
Pada Jumat (18/4), tim mulai melakukan pemantauan ketat di kawasan pesisir yang diduga menjadi lokasi pendaratan barang haram tersebut. Hingga akhirnya, pada Sabtu dini hari, tim berhasil menangkap tersangka MH sesaat setelah yang bersangkutan turun dari sebuah speedboat yang merapat di pinggir pantai.
“Setelah dilakukan penangkapan, tim segera melakukan penggeledahan terhadap speedboat yang digunakan tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 38 bungkus narkotika jenis sabu dengan estimasi berat total mencapai 38 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam badan kapal,” terang Brigjen Eko.
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan tersangka MH, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 38 bungkus sabu yang dikemas rapi, serta satu unit speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Atas perbuatannya, tersangka MH dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polri dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut, khususnya di wilayah rawan perbatasan seperti Riau. Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor dan lintas negara untuk memutus mata rantai jaringan narkotika internasional yang terus berkembang.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4780873/bareskrim-ungkap-narkotika-38-kilogram-jaringan-malaysia-ri-di-riau https://images.app.goo.gl/uTZQk4yvNRnxZPUn8