Menelaah Vonis Ringan dengan Alasan Kesopanan di Persidangan

saplawfi | 17 January 2025, 11:17 am | 27 views

Warganet kerap merasa geram dengan pemberitaan mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada seorang Terdakwa, yang sering kali didasarkan pada pertimbangan Hakim terhadap sikap dan perilaku ‘sopan’ yang ditunjukkan Terdakwa selama proses persidangan. Banyak pihak menganggap bahwa pertimbangan ini tidak proporsional, sehingga muncul kesan bahwa alasan kesopanan dapat digunakan sebagai pembenaran untuk mengurangi hukuman. Dalam pemberitaan media massa, keputusan Hakim semacam ini kerap dipandang negatif dan dianggap sebagai cerminan praktik buruk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kritik yang muncul tidak hanya menyasar putusan itu sendiri, tetapi juga menggambarkan seolah-olah ada kekeliruan fundamental dalam mekanisme penyelenggaraan persidangan, khususnya terkait penjatuhan vonis pidana. Namun, penting untuk memahami lebih dalam: bagaimana sebenarnya aturan hukum yang mengatur pertimbangan Hakim terhadap sikap dan perilaku seorang Terdakwa di persidangan? Apakah kesopanan dalam bersikap dapat dijadikan dasar yang sah untuk meringankan hukuman, dan sejauh mana hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana?

Meninjau pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan ini juga menjadi penting, terutama untuk memahami apakah sikap sopan yang dinilai oleh Hakim benar-benar memiliki relevansi substantif dengan tingkat kesalahan atau pertanggungjawaban pidana Terdakwa. Dengan demikian, kita dapat mengevaluasi secara lebih objektif apakah pertimbangan ini merupakan bentuk kelemahan dalam sistem hukum atau justru bagian dari asas keadilan yang perlu diakui dalam konteks penjatuhan hukuman.

Sumber Hukum

Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengatur bahwa dalam membuat putusan pidana, Hakim diwajibkan untuk memuat poin-poin penting yang menjadi dasar hukum dari keputusan tersebut. Salah satu poin yang harus dicantumkan adalah “pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan, serta pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam setiap putusan pidana, Hakim tidak hanya dituntut untuk mendasarkan keputusannya pada aturan hukum yang relevan, tetapi juga untuk mempertimbangkan secara eksplisit faktor-faktor yang memengaruhi berat ringannya hukuman. Faktor yang memberatkan, seperti tingkat kesalahan, dampak terhadap korban, atau motif tindakan, harus dijelaskan dengan jelas. Begitu pula faktor yang meringankan, misalnya sikap kooperatif, penyesalan, usia, atau keadaan sosial-ekonomi Terdakwa, termasuk sikap sopan yang diperlihatkan selama persidangan, harus disertakan sebagai bagian dari pertimbangan.

Pertimbangan ‘Sikap Sopan’ sebagai Faktor yang Meringankan Hukuman Terdakwa

Para penegak hukum, termasuk Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Advokat, memahami bahwa setiap pernyataan di ruang sidang, baik kata, pertanyaan, atau jawaban, dapat mempengaruhi jalannya persidangan. Selain itu, emosi seperti kesedihan, kemarahan, atau kekesalan sering kali ikut mewarnai proses tersebut, sehingga pengendalian diri sangat diperlukan untuk menjaga suasana kondusif. Dalam konteks ini, sikap kooperatif dari seorang Terdakwa sangat penting.

Banyak Terdakwa yang menunjukkan sikap acuh atau bahkan merendahkan martabat persidangan dengan perilaku kasar, seperti berteriak atau memaki. Oleh karena itu, sikap sopan seorang Terdakwa harus dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dalam penjatuhan vonis. Sikap sopan ini sebanding dengan sikap profesional yang diharapkan dalam setiap pekerjaan, terutama dalam bidang jasa, yang memerlukan saling menghargai antara pemberi dan penerima layanan.

Begitu pula di persidangan, sikap sopan Terdakwa tidak boleh diabaikan hanya karena ia diduga atau telah diputus bersalah. Menghargai sikap sopan Terdakwa menunjukkan apresiasi terhadap hal-hal positif yang ada, terlebih karena tidak semua Terdakwa menunjukkan sikap yang sama.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan faktor lain, seperti jika Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya atau mengakui dan menyesali perbuatannya. Hakim perlu menghargai setiap aspek positif, termasuk sikap sopan Terdakwa, dalam keputusan mereka untuk menciptakan proses peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

Meskipun seorang Terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan, hal tersebut tidak otomatis membuat vonis yang dijatuhkan oleh Hakim menjadi lebih ringan. Penjatuhan vonis didasarkan pada berbagai pertimbangan penting, yang harus diperhatikan oleh Warganet.

Pertama, menurut Pasal 182 ayat (4) KUHAP, vonis harus didasarkan pada pasal-pasal yang didakwakan dan kesesuaian pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Kedua, dalam menjatuhkan vonis, Hakim harus memiliki keyakinan yang didasari oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, seperti yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP. Ketiga, peran dan motif terdakwa juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Meskipun motif tidak wajib dibuktikan dalam persidangan pidana, hal ini dapat mempengaruhi berat-ringannya vonis. Misalnya, dalam kasus pencurian, Terdakwa yang mencuri untuk kebutuhan mendesak, seperti membeli susu anak, akan dipertimbangkan berbeda dengan Terdakwa yang mencuri untuk kesenangan pribadi. Selain itu, peran Terdakwa—apakah ia hanya pelaku atau juga dalang—akan memengaruhi keputusan Hakim.

Semua faktor ini, termasuk sikap sopan Terdakwa, akan tercermin dalam putusan Hakim. Ironisnya, banyak orang, terutama di kalangan Warganet dan tokoh publik, yang cenderung mengomentari hanya aspek “sikap sopan” tanpa memahami seluruh pertimbangan yang tercantum dalam putusan, termasuk fakta, peran, dan motif Terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

sumber reupload: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-masalah-vonis-ringan-karena-sopan-di-persidangan-lt678939c1e7cb4/?page=all

sumber foto: https://www.google.com/imgres?q=vonis%20hakim&imgurl=https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fvisual%2F2019%2F12%2F23%2F8f78cb8a-ccf2-4125-aa3a-a789a6b42b35_169.jpeg%3Fw%3D400%26q%3D90&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20241229163601-12-1182010%2Fprofil-eko-aryanto-hakim-yang-vonis-harvey-moeis-cuma-65-tahun-bui&docid=JpRrWKaIn8x1iM&tbnid=oISJ7pLJALe6FM&vet=12ahUKEwjDxbyQ0PyKAxVzxzgGHdSRN6IQM3oECFMQAA..i&w=400&h=225&hcb=2&ved=2ahUKEwjDxbyQ0PyKAxVzxzgGHdSRN6IQM3oECFMQAA

Berita Terkait