
Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membuka akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga tidak mampu secara ekonomi. Peluncuran program ini digelar secara resmi di Kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyatakan bahwa pendirian Posbankum merupakan langkah konkret pemerintah dalam melaksanakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan negara hadir dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum tanpa diskriminasi.
“Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui mediasi atau konsiliasi, hingga rujukan kepada advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono),” ujar Supratman.
Ia menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin kesetaraan akses hukum bagi semua warga negara, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil atau tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa jasa hukum. “Pembentukan Posbankum merupakan solusi strategis untuk mengatasi ketimpangan akses hukum yang selama ini dirasakan masyarakat desa. Dengan kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan, keadilan kini bisa lebih dekat dan terjangkau,” tambahnya.
Program pembentukan Posbankum ini, menurut Supratman, telah dimulai sejak awal tahun 2025 dan menargetkan total pendirian sebanyak 7.000 Posbankum secara nasional. Dari jumlah tersebut, 5.008 Posbankum telah beroperasi dan mulai melayani masyarakat. Posbankum dijalankan oleh tenaga paralegal dari Kelompok Keluarga atau Komunitas Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah mengikuti pelatihan resmi oleh Kemenkumham. Selain paralegal, Kepala Desa dan Lurah yang telah mengikuti pelatihan juru damai (peacemaker training) juga menjadi bagian penting dari sistem ini.
“Tenaga pendukung Posbankum telah dilatih agar memiliki pemahaman dasar mengenai hukum, penyelesaian konflik, serta etika pelayanan publik. Mereka inilah yang menjadi perpanjangan tangan negara dalam mewujudkan pendekatan keadilan yang berbasis masyarakat atau community-based justice,” jelas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa kehadiran Posbankum juga dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian masalah hukum secara damai di tingkat lokal sebelum memasuki jalur pengadilan. Dengan demikian, beban perkara di lembaga peradilan dapat dikurangi, sekaligus memperkuat budaya hukum di tingkat akar rumput.
“Melalui model ini, kita ingin menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus dicari ke ibu kota kabupaten atau pengadilan. Desa pun bisa menjadi tempat berkeadilan, dengan catatan didukung oleh sistem, pelatihan, dan integritas para pelaku,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan lokasi Posbankum terdekat, Kemenkumham telah memfasilitasi pencarian digital. “Masyarakat dapat mengetik ‘Posbankum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi)’ di Google atau Google Maps. Kami juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan agar aktif menyosialisasikan lokasi Posbankum melalui kantor pelayanan masing-masing,” ucap Supratman.
Peluncuran ribuan Posbankum ini menjadi salah satu langkah reformasi sektor hukum yang sejalan dengan prinsip access to justice, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari sistem hukum karena kendala geografis, ekonomi, atau sosial. Ke depan, Kemenkumham menargetkan agar seluruh desa dan kelurahan memiliki setidaknya satu Posbankum yang aktif dan berkelanjutan.
Selain berdampak langsung pada masyarakat, program ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara aparat pemerintah desa, masyarakat sipil, dan lembaga bantuan hukum. Kemenkumham juga membuka peluang kerja sama dengan organisasi bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan pelatihan lanjutan dan supervisi bagi para pengelola Posbankum.
Sumber: