Sistem Tilang Poin Resmi Berlaku pada Januari 2025

saplawfi | 18 January 2025, 05:07 am | 22 views

Korlantas polri akan memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), terhitung mulai Januari 2025. Sistem tilang ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. Sistem tilang poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM.

Terdapat beberapa pengenaan poin tilang, diantaranya yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, dan 12 poin. Pengenaan poin tersebut tergantung pada bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Seperti hal nya pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan mengangkut orang dengan mobil barang, akan dikenakan 1 poin. Selanjutnya, untuk pelanggaran menggunakan plat nomor palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, dan kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK, akan dikenakan 3 poin. Kemudian, untuk pelanggaran tidak membawa sim, melanggar aturan lalu lintas, mengemudikan kendaran bermotor yang tidak layak, pengendara yang membahayakan nyawa atau barang, dan melanggar aturan batas kecepatan, akan dikenakan 5 poin. Selanjutnya, unutuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan, pengendara tabrak lari, akan dikenakan 10 poin. Kemudian, untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia, dikenakan 12 poin.

Apabila pemilik SIM telah mencapai 12 poin, makan akan dikenakan sanksi penahanan SIM sementara atau pencabutan SIM sementara, sebelum putusan pengadilan. Para pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM nya kembali. Hal ini telah diatur dalam Pasal 38 Perkap 5 Tahun 2021.

Jika poin habis dalam setahun, akan dilakukan penarikan SIM atau pemblokiran SIM pengendara. Skema ini terintgrasi dengan penerbitan SKCK. Kemudian, Pasal 39 menyebutkan bahwa pemilik SIM dengan 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan berdasarkan putusan pengadilang yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah masa sanksi berakhir, pemohon dapat mengajukan SIM baru dengan mengikuti pendidikan, pelatihan, dan prosedur pembuatan SIM.

Sumber berita:
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-sistem-tilang-poin-yang-berlaku-mulai-januari-2025-lt677bb08d273aa/

Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/AwKQ87RxrBbrmK6N6Sistem Tilang Poin Resmi Berlaku pada Januari 2025

Berita Terkait