Yusril Kupas Kelemahan Penegakan Hukum di Forum Jurnalistik Iwakum

saplawfi | 19 January 2025, 00:15 am | 61 views

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan kritik terhadap kelemahan dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH). Menurut Yusril, salah satu persoalan mendasar adalah adanya perbedaan persepsi terhadap norma hukum di kalangan APH, yang berdampak pada tidak konsistennya implementasi hukum di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2025) malam. Dalam kesempatan itu, Yusril menegaskan perlunya reformasi hukum untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Di pemerintahan juga ada kelemahan karena norma hukumnya banyak yang tidak jelas perumusannya. Ini menyebabkan penegakan hukum sering berbeda-beda,” ungkap Yusril.

Pada diskusi bertajuk “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”, Yusril menyoroti pentingnya reformasi hukum sebagai salah satu bagian dari program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memperbaiki birokrasi dan penegakan hukum, sehingga hukum tidak lagi bersifat multitafsir.

“Hal-hal seperti ini harus diperbaiki, terutama di bidang hukum pidana. Kita masih menghadapi banyak kasus di mana hukum bersifat multitafsir, dan itu semakin memperburuk kejelasan hukum,” ujarnya.

Contoh Multitafsir dalam Norma Hukum

Yusril menyoroti pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mendefinisikan kerugian keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa ada 23 peraturan berbeda yang merumuskan pengertian keuangan negara, yang menyebabkan kebingungan dalam penegakan hukum.

“Ada yang mendefinisikan uang negara sebagai uang yang berasal dari APBN atau APBD. Kalau gaji saya dari APBN, lalu uang itu saya kantongi dan dicopet di pasar, apakah itu berarti pencopet mencuri uang negara dan harus diadili di pengadilan Tipikor?” kata Yusril, memberikan contoh konkret.

Penghargaan Karya Jurnalistik

Selain diskusi, acara tersebut juga memberikan penghargaan kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Iwakum. Yusril, bersama tokoh-tokoh hukum lainnya seperti Wakil Menteri Hukum Edward Omar Hiariej, mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro, dan Ketua YLBHI M. Isnur, menyerahkan penghargaan kepada para pemenang.

Feri Agus Setyawan dari CNNIndonesia.com meraih juara pertama untuk kategori karya tulis dengan artikel berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”, sementara Nur Chamim dari Radar Semarang memenangkan kategori fotografi dengan karya berjudul “Solidaritas Penembakan Pelajar di Semarang”.

Lomba ini diikuti oleh ratusan peserta yang mengirimkan karya bertema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”. Para pemenang dipilih oleh dewan juri dari berbagai latar belakang, termasuk pakar hukum, editor media, dan fotografer profesional.

Dengan acara ini, Yusril berharap ke depannya dunia jurnalistik dapat terus berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat, sekaligus menjadi mitra kritis dalam mendukung reformasi hukum yang berkeadilan.

Sumber informasi: https://news.republika.co.id/berita/sq9s7s430/di-apresiasi-jurnalistik-iwakum-yusril-ungkap-kelemahan-penegakan-hukum

Berita Terkait