Tiga Langkah Efektif Menteri Nusron untuk Menghentikan Mafia Tanah

saplawfi | 17 January 2025, 14:54 pm | 21 views

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan strategi komprehensif untuk memberantas mafia tanah, sebuah masalah yang terus menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya tiga langkah utama, yakni penguatan internal, penindakan tegas terhadap mafia tanah, serta edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik-praktik ilegal di sektor pertanahan.

“Menghadapi mafia tanah, cara terbaik adalah memperkuat benteng dari dalam. Benteng tersebut adalah tim dari BPN, terutama di bagian Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) dan penetapan hak. Jika tim ini kuat, mafia tanah tidak akan mampu menembus sistem,” ungkap Nusron dalam pertemuan media bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penguatan tim internal tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Langkah ini dilakukan melalui pelatihan berkelanjutan, pengembangan teknologi, serta penerapan mitigasi dan manajemen risiko yang ketat. “Sepintar-pintarnya mafia tanah, mereka tidak akan berhasil jika tim kita solid. Kunci mereka adalah menyertipikatkan tanah secara ilegal. Dengan sistem yang kokoh dan transparan, potensi sengketa dapat diminimalisasi,” tegasnya.

Dalam upaya penegakan hukum, Nusron menegaskan bahwa penindakan tegas menjadi prioritas untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku. Penindakan ini tidak hanya menyasar mafia tanah, tetapi juga melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kepala desa, hingga notaris yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Nusron menyoroti kasus Dago Elos sebagai contoh keberhasilan pemerintah dalam menangani mafia tanah. “Pelakunya telah diproses secara hukum, dan ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi mafia tanah di negeri ini. Pemiskinan aset pelaku juga menjadi salah satu cara efektif untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tambahnya.

Namun, Nusron juga menyadari bahwa pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dengan penguatan internal dan penindakan hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui edukasi publik adalah elemen kunci dalam mencegah kejahatan ini. “Sama seperti strategi pemberantasan korupsi, kita tidak mungkin menangkap semua pelaku. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah tindakan mafia tanah. Jika masyarakat paham hak-haknya, mereka tidak akan mudah tertipu atau terjebak dalam transaksi ilegal,” jelasnya.

Untuk mendukung langkah edukasi ini, Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan kampanye tentang pentingnya kesadaran hukum terkait pertanahan, termasuk cara memeriksa legalitas dokumen tanah dan menghindari praktik mafia tanah. Hal ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat sehingga mereka lebih waspada terhadap modus-modus yang sering digunakan mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa kombinasi strategi ini akan mampu mengurangi praktik mafia tanah secara signifikan dan menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Nusron menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah memerlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat.

Dalam acara tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional turut hadir. Sesi tanya jawab interaktif yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, memberikan kesempatan bagi media untuk mengelaborasi detail strategi pemberantasan mafia tanah dan tantangan yang dihadapi kementerian dalam implementasinya.

Sumber informasi: https://kabarsanggau.harianberkat.com/2025/01/16/ungkap-strategi-pemberantasan-mafia-tanah-berikut-tiga-langkah-utama-dari-menteri-nusron/2/

Berita Terkait