WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah

saplawfi | 16 January 2025, 07:44 am | 19 views

Pontianak: Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, yang memutuskan membebaskan warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49), dari jerat hukum. Sebelumnya, Yu Hao terseret kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

Padahal, Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya telah memvonis Yu Hao dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar. Namun, keputusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan putusan nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024. Ketua Majelis Hakim, Isnurul S. Arif, menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin.

Modus Penambangan Ilegal

Menurut keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada September 2024, modus operandi Yu Hao adalah dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel di wilayah tambang yang memiliki izin, tetapi seharusnya digunakan untuk pemeliharaan. Lubang tersebut justru dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan emas secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, emas yang dihasilkan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa Yu Hao mengoordinir lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China dalam operasi tambang ilegal ini. Volume batuan bijih emas yang berhasil tergali mencapai 2.687,4 m³, dengan kandungan emas yang tergolong tinggi. Sampel emas di lokasi tambang menunjukkan kandungan emas sebesar 136 gram/ton, dan batu tergiling memiliki kandungan emas hingga 337 gram/ton. Selain itu, proses pengolahan tambang menggunakan merkuri (Hg) yang memiliki kandungan tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg, sehingga menambah kerusakan lingkungan.

Reaksi Kejaksaan dan Publik

Keputusan pembebasan Yu Hao langsung menuai reaksi keras dari Kejaksaan Negeri Ketapang. Kepala Seksi Intelijen, Panter Rivay Sinambela, memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini.
“Iya betul, kita wajib kasasi,” ujar Panter pada Selasa (14/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, keputusan ini juga menjadi sorotan tajam publik. Netizen mempertanyakan integritas sistem peradilan Indonesia dan menyuarakan kekecewaannya di media sosial. Salah satu akun di platform X (@AlnilamOmar) menuliskan:
“Kabar duka. Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dan memberikan vonis bebas WNA asal China YH yg telah mencuri 774 kg emas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.020 triliun.”

Reaksi lainnya menyoroti ketidakadilan dalam sistem hukum:
“Warga negara sendiri cuma ngambil sebatang pohon saja dihukum satu tahun. Ini WNA maling emas sampai merugikan negara ratusan T, dibebaskan.”
“Harvey cs enggak ada apa-apanya cuma 300T, ini 1020T.”
“Dahlah, makin skeptis sama hukum negeri ini.”

Kasus yang Dihadapi Yu Hao

Yu Hao sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, dengan subsider kurungan 6 bulan. Namun, dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti sah yang menguatkan keterlibatan Yu Hao dalam tindak pidana tersebut.

Dugaan Sistemik dan Kejahatan Lingkungan

Kasus Yu Hao membuka dugaan adanya kejahatan yang melibatkan jaringan lebih luas di sektor pertambangan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengungkapkan bahwa tambang yang digunakan Yu Hao berada di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi dalam penegakan hukum di sektor tambang dan lingkungan hidup. Putusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara. Warga berharap agar proses kasasi yang diajukan Kejaksaan dapat memberikan keadilan dan memastikan kasus serupa tidak terulang.

Sumber informasi: https://www.tribunnews.com/regional/2025/01/16/alasan-wna-china-terdakwa-pencuri-emas-774-kg-divonis-bebas-hakim-sebut-tak-ada-bukti-sah?page=3

Berita Terkait