Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2 Terbukti Konsumsi Narkoba

saplawfi | 27 April 2025, 10:40 am | 5 views

Tangerang – Fakta baru terungkap dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Salah satu pelaku, IT alias Jefri (45 tahun), diketahui melakukan aksinya dalam pengaruh narkoba jenis methamfetamin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan Jefri positif mengandung narkoba. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Zain dalam keterangannya, Sabtu, 26 April 2025.

Pelaku Jerat Leher Korban Menggunakan Tali

Dalam aksinya, Jefri berperan aktif sebagai eksekutor dengan menjerat leher korban, Muhamad Ridwan (35 tahun), yang saat itu duduk di kursi pengemudi. Jefri duduk di jok belakang sopir dan dengan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya, dia menjerat korban hingga menyebabkan Ridwan kehilangan nyawa.

“Hal tersebut diperkuat dengan hasil autopsi dari Dokter Forensik RSUD Tangerang, yang menyatakan adanya resapan darah pada otot leher kanan dan kiri korban akibat kekerasan benda tumpul,” kata Zain. Temuan forensik ini memperjelas bahwa kekerasan yang dialami korban menyebabkan kematian secara langsung.

Modus Operandi: Menyamar Sebagai Pemesan Taksi Online

Rangkaian peristiwa kriminal ini bermula ketika kedua pelaku, IT alias Jefri dan NH alias Dayat (26 tahun), berpura-pura meminjam ponsel seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan menggunakan ponsel tersebut, mereka memesan layanan taksi online melalui aplikasi Gocar. Ridwan, yang menerima pesanan tersebut, datang untuk menjemput tanpa curiga bahwa dirinya menjadi target kejahatan.

“Para pelaku memulai aksinya dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” ungkap Zain.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, ditambah pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata atau alat kekerasan.

“Pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun,” tegas Zain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan narkoba dalam aksi kejahatan berat, serta menunjukkan modus kejahatan baru yang menyasar sopir taksi online dengan berpura-pura sebagai penumpang. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/tersangka-pembunuhan-sopir-taksi-online-di-pik-2-positif-narkoba–1267305

 

Berita Terkait