Mantan Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Surabaya Ditahan atas Dugaan Gratifikasi

saplawfi | 3 June 2025, 20:21 pm | 12 views

Surabaya – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, pada Selasa (3/6/2025) petang. Penahanan ini dilakukan setelah GSP diperiksa intensif dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar yang melibatkan sejumlah pihak.

Tersangka GSP diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya selama kurun waktu 2016 hingga 2022. Selain menjabat posisi strategis tersebut, ia juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan dinas tersebut. Setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai ASN pada tahun 2024, GSP kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan selama ia menjabat.

Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap GSP sejak Selasa siang. Sekitar pukul 18.52 WIB, GSP tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan digiring masuk ke ruang tahanan Kejati Jatim untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai PPK, GSP diduga kuat menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam proyek-proyek pekerjaan di dinas tempat ia bertugas. Namun, Saiful enggan merinci identitas para pemberi gratifikasi karena masih dalam tahap penyidikan. “Masih dalam pengembangan. Dugaan sementara, gratifikasi diberikan oleh pihak ketiga yang pernah mengerjakan pekerjaan fisik di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan,” ujarnya kepada awak media.

Dalam rangka mengungkap tuntas kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk rekan kerja tersangka, pihak rekanan proyek, serta pejabat terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan, rekening koran, serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil gratifikasi.

Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan GSP berupaya menyamarkan aliran dana gratifikasi tersebut dengan cara mengalihkan uang ke dalam bentuk deposito dan berbagai instrumen investasi lainnya. “Uang gratifikasi itu masuk ke rekening pribadi milik tersangka. Untuk mengaburkan asal-usul uang, pelaku mengalihkan dana tersebut ke deposito, bahkan ada yang digunakan untuk investasi tertentu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, GSP dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.

 

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/03/213432378/terima-gratifikasi-rp-36-miliar-mantan-pejabat-pemkot-surabaya-ditahan

Berita Terkait