Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Rp15 Miliar dalam Proyek Pengelolaan Sampah Tangsel

saplawfi | 18 April 2025, 11:56 am | 20 views

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah Zeki Yamani alias ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, yang diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp15,4 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Nur Himawan, menyatakan bahwa dana tersebut diduga dikirim secara bertahap oleh pihak swasta, yaitu PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang merupakan rekanan pelaksana proyek pengelolaan sampah. Dana itu disalurkan ke tiga rekening pribadi milik ZY, yakni di bank BCA, BJB, dan BRI.

“Jadi ketika uang masuk ke rekening ZY ini, langsung ditarik secara tunai. Nah itu yang masih kami telusuri, ke mana sebenarnya dana sebesar Rp13 miliar itu digunakan,” ujar Himawan kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kamis (17/4/2025).

Dalam pemeriksaan awal, ZY mengakui bahwa sebagian dari dana yang diterimanya, yakni sekitar Rp2 miliar, digunakan untuk membayar angsuran rumah pribadinya. Namun, untuk sisa dana yang mencapai Rp13 miliar, ZY berdalih dana tersebut digunakan untuk keperluan “koordinasi”, meskipun tidak dapat menjelaskan secara rinci kepada siapa dan dalam bentuk apa koordinasi tersebut dilakukan.

“Ketika kami tanyakan lebih lanjut, ZY menyatakan uang itu dipakai untuk koordinasi-koordinasi. Tapi saat ditanya lebih detail, koordinasi kepada siapa, dalam bentuk apa, dia mengaku lupa. Tanda bukti pun tidak ada. Ini yang sedang kami dalami,” jelas Himawan.

Penyidik menduga istilah “koordinasi” yang disebutkan oleh ZY merupakan sandi atau justifikasi fiktif untuk menutupi aliran dana ilegal kepada pihak-pihak tertentu, baik internal maupun eksternal dinas, yang turut memuluskan pelaksanaan proyek bermasalah tersebut. Selain dugaan penggunaan untuk angsuran rumah, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengalihan dana untuk pembelian kendaraan pribadi atau keperluan konsumtif lainnya yang belum terungkap.

“Sejauh ini baru rumah. Tapi tidak tertutup kemungkinan dana juga digunakan untuk membeli kendaraan atau kebutuhan pribadi lainnya, termasuk kemungkinan diberikan kepada pihak-pihak lain dalam jaringan kasus ini. Itu yang sedang kami perdalam,” tambahnya.

Lebih lanjut, ZY tidak bekerja sendiri. Ia diduga kuat berkolusi dengan Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL. Keduanya disebut berperan aktif dalam mengatur pelaksanaan proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar, termasuk dalam menentukan titik-titik pembuangan sampah yang ternyata tidak sesuai ketentuan teknis dan hukum.

Salah satu modus yang terungkap adalah penunjukan lokasi pembuangan sampah di atas lahan milik perorangan di Kabupaten Tangerang, Bekasi, dan Bogor, yang tidak memiliki izin resmi sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Penunjukan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum dan lingkungan yang serius, termasuk potensi gugatan dari pemilik lahan dan pencemaran lingkungan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, identifikasi aset, dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rangka membongkar jaringan korupsi yang mengakar dalam proyek pengelolaan sampah Kota Tangsel tersebut.

 

Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2025/04/17/193830578/asn-pemkot-tangsel-diduga-gunakan-dana-korupsi-rp-154-miliar-untuk-cicilan

Berita Terkait