Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

saplawfi | 18 April 2025, 11:20 am | 61 views

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbaru, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), salah satu tersangka dalam perkara ini, sebagai saksi.

“Iya benar, penyidik memeriksa saksi berinisial IS selaku istri dari tersangka ASB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (tanggal sesuai konteks).

Pemeriksaan terhadap istri Agam Syarif dilakukan guna menggali informasi tambahan yang dapat memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan yang tengah disusun oleh tim Jampidsus. Selain IS, penyidik juga turut memeriksa dua saksi lainnya, yakni BM, seorang pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta EI, yang merupakan sopir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketiga saksi ini diperiksa untuk memberikan keterangan yang relevan terhadap peran para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelas Harli.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara suap yang menyeret sejumlah pejabat pengadilan ini. Para tersangka terdiri dari:

  1. WG (Wahyu Gunawan), Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara
  2. MS (Marcella Santoso), Advokat
  3. AR (Ariyanto), Advokat
  4. MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  5. DJU (Djuyamto), Hakim Ketua
  6. ASB (Agam Syarif Baharuddin), Hakim Anggota
  7. AM (Ali Muhtarom), Hakim Anggota
  8. MSY (Muhammad Syafei), Anggota Tim Legal PT Wilmar Group

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar sebelumnya mengungkap bahwa hakim Agam Syarif diduga kuat menerima uang suap dari rekan seprofesinya, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta sendiri diketahui telah menerima suap dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp60 miliar dari Muhammad Syafei, yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group. Dana suap tersebut disalurkan melalui perantara Wahyu Gunawan.

Selain Agam Syarif, dua hakim lain yang tergabung dalam majelis perkara, yakni hakim ketua Djuyamto dan hakim anggota Ali Muhtarom, juga diduga turut menerima aliran dana suap dari Muhammad Arif.

Ketiga hakim ini disinyalir menerima suap dengan kesadaran penuh bahwa dana tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara, agar korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ekspor CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dijatuhi putusan lepas (ontslag), yang berarti terbebas dari segala tuntutan pidana.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4778089/kejagung-periksa-istri-hakim-agam-syarif-terkait-kasus-suap-cpo https://images.app.goo.gl/Lure6kd8gDjPqkot6

Berita Terkait