
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Dalam rangka pendalaman penyidikan tersebut, KPK secara resmi memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat-pejabat tinggi perusahaan BUMN dan swasta yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara dimaksud.
Salah satu pihak yang dipanggil oleh tim penyidik KPK adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawabnya saat menjabat, khususnya terkait proses perencanaan, pengadaan, hingga realisasi pembebasan lahan dalam proyek JTTS pada periode 2018 hingga 2020.
“Atas nama BTP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/4).
Selain Bintang Perbowo, KPK juga turut memanggil M. Rizal Sutjipto, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya selama periode 2018–2021. Rizal juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mengenai proses internal di lingkungan PT Hutama Karya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek JTTS tersebut.
“Atas nama MRS, pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya pada 2018–2021,” imbuh Tessa.
Pemeriksaan saksi tidak hanya dilakukan terhadap pihak dari perusahaan BUMN. Dalam pekan yang sama, KPK juga telah memanggil dan memeriksa Slamet Budi Hartadji, mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), perusahaan yang turut disebut dalam perkara ini. Slamet menjabat sebagai Direktur Utama PT STJ sejak Maret 2018 hingga Juli 2019. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada Rabu, 16 April 2025.
Bersamaan dengan pemeriksaan Slamet, penyidik KPK juga memeriksa dua staf administrasi dan keuangan PT STJ, yaitu Aliani Febriyanti Ramadhon yang bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2018–2021, serta Nurul Adiniyati yang masih aktif menjabat sejak tahun 2019 hingga saat ini. Kedua staf tersebut diperiksa guna mengonfirmasi aliran dana dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pengadaan lahan proyek JTTS.
Sebagaimana diketahui, KPK pada 13 Maret 2024 secara resmi mengumumkan bahwa lembaga antirasuah telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020 ke tahap penyidikan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto sebagai mantan Kepala Divisi di perusahaan yang sama, serta Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT STJ.
Ketiganya diduga secara bersama-sama atau masing-masing melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan lahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan di kemudian hari.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4776781/kpk-panggil-mantan-dirut-hk-terkait-kasus-pengadaan-lahan-jtts