Yusril Ihza Mahendra: Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK Lebih Baik Diinisiasi Pemerintah

saplawfi | 3 July 2025, 04:55 am | 75 views

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu sebaiknya diajukan oleh pemerintah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, pemerintah memiliki posisi yang lebih solid dan terkoordinasi dibandingkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri dari berbagai fraksi dengan kepentingan politik yang beragam.

“Saat ini memang hak inisiatif mengajukan rancangan undang-undang itu sama, baik dari pemerintah maupun DPR. Namun saya kira lebih baik pemerintah yang mengajukan, karena pemerintah relatif satu suara. Sementara DPR harus menghadapi dinamika antarfraksi yang beragam dengan kepentingan politik yang bisa berbeda-beda,” ujar Yusril kepada awak media di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Yusril menekankan pentingnya percepatan pembahasan revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa keserentakan pemilu yang sesuai dengan konstitusi adalah dengan memisahkan jadwal pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD). MK juga mengamanatkan bahwa pemilu lokal diselenggarakan paling lambat dua tahun atau dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif pusat terpilih.

Yusril mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR memiliki tenggat waktu yang terbatas untuk segera menyesuaikan aturan perundang-undangan sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan pemilu nasional karena masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat mutlak dan tidak dapat diperpanjang di luar ketentuan konstitusi.

“Tentu kita harus mematuhi deadline yang ada karena pemilu nasional tidak mungkin ditunda. Masa jabatan presiden dan wakil presiden itu jelas diatur dalam konstitusi dan tidak bisa diperpanjang. Berbeda dengan kepala daerah, yang masa jabatannya masih bisa digantikan oleh penjabat sementara jika diperlukan,” jelas Yusril.

Menurut Yusril, revisi UU Pemilu ke depan harus dirancang secara komprehensif dan mendalam, tidak hanya memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal, tetapi juga mengatur masa jabatan anggota DPRD yang berpotensi terdampak oleh perubahan siklus pemilu. Ia menilai perlu ada pembahasan serius terkait masa jabatan anggota DPRD apabila masa pemilu lokal diundur mengikuti ketentuan baru.

“Bagaimana posisi anggota DPRD jika pemilu lokal diundur? Apakah masa jabatan mereka diperpanjang? Kalau diperpanjang, jangan sampai itu bertentangan dengan konstitusi, karena anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat dalam jangka waktu tertentu,” papar Yusril.

Yusril juga menyoroti pentingnya pemikiran yang cermat dari aspek ketatanegaraan untuk menjawab berbagai konsekuensi teknis dan yuridis pasca putusan MK ini. Ia memastikan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengoordinasikan langkah-langkah lanjutan, termasuk aspek hukum dan peraturan yang harus disesuaikan.

“Kami di Kemenko Kumham Imipas tentu akan membantu Kemendagri dalam menindaklanjuti putusan MK ini, khususnya dalam mengoordinasikan aspek-aspek hukumnya agar pelaksanaan pemilu yang baru nanti tetap berjalan sesuai dengan prinsip konstitusi dan tidak menimbulkan celah hukum,” tegasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak penting dalam sistem pemilu di Indonesia dan menuntut keseriusan semua pihak, baik pemerintah, DPR, maupun penyelenggara pemilu untuk melakukan penyesuaian dalam waktu yang relatif singkat. Pemerintah diharapkan segera menyiapkan naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu agar proses legislasi bisa berjalan efektif sebelum memasuki tahapan pemilu nasional berikutnya.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4938513/yusril-revisi-uu-pemilu-pascaputusan-mk-lebih-baik-diajukan-pemerintah

https://images.app.goo.gl/CVW2TMVDDUURuDrE9

Berita Terkait