Wawancara Presiden Prabowo: Dialog Hukum dan Kebijakan Publik bersama Jurnalis Senior di Hambalang

saplawfi | 8 April 2025, 11:32 am | 14 views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan sesi wawancara eksklusif dengan tujuh jurnalis senior dari berbagai media nasional pada Minggu, 6 April 2025, yang berlangsung secara informal di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan berbentuk meja bundar tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan pandangan serta klarifikasinya terhadap sejumlah isu strategis yang saat ini menjadi sorotan publik, baik dalam ranah kebijakan nasional maupun dinamika hukum internasional. Topik yang dibahas meliputi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), polemik teror terhadap kebebasan pers, hingga respons terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Klarifikasi atas Pernyataan Pejabat Negara Terkait Teror terhadap Media

Presiden Prabowo secara terbuka mengkritisi pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, yang menanggapi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo secara tidak pantas. Dalam konteks hukum, tindakan teror semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan potensi pelanggaran atas ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Presiden menyatakan bahwa komentar yang menyarankan agar kepala babi “dimasak saja” adalah bentuk kelalaian komunikasi yang tidak mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan media massa. Ia menilai, latar belakang akademis Hasan Nasbi menjadi salah satu faktor keterlambatan adaptasi terhadap dinamika komunikasi publik. Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan intimidatif semacam itu berpotensi menjadi alat provokasi dan adu domba, yang harus ditangani dengan cermat dari perspektif hukum pidana maupun ketertiban sosial.

Penolakan terhadap Tuduhan Reinkarnasi Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

Menyangkut pembahasan cepat RUU TNI di DPR, Prabowo membantah tudingan bahwa substansi rancangan tersebut merupakan upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, yakni peran ganda TNI dalam bidang militer dan politik, yang telah dihapuskan pasca reformasi. Menurutnya, RUU TNI bertujuan semata-mata untuk mengatur aspek administratif, khususnya terkait dengan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI, dan tidak memiliki relevansi dengan agenda politik militer.

Prabowo juga menegaskan bahwa dirinya adalah bagian dari elemen militer yang secara aktif mendorong supremasi sipil selama masa transisi reformasi, seraya menyebut tokoh-tokoh militer lain seperti Wiranto dan Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini sejalan dengan prinsip konstitusional bahwa TNI berada di bawah kendali kekuasaan sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 30 UUD 1945.

Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Presiden turut menyinggung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diluncurkan sejak 6 Januari 2025. Hingga saat ini, lebih dari 3 juta anak sekolah telah menerima manfaat program tersebut. Prabowo optimistis bahwa program ini akan menjangkau seluruh sasaran nasional paling lambat November 2025.

Secara hukum, implementasi program ini perlu dilihat dari aspek perlindungan hak anak dan pemenuhan hak atas pangan yang layak sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Evaluasi terhadap efektivitas dan akuntabilitas anggaran publik dalam pelaksanaan program ini juga menjadi perhatian utama.

Sikap terhadap Aksi Unjuk Rasa Menolak RUU TNI

Dalam menanggapi aksi demonstrasi penolakan terhadap RUU TNI yang terjadi di berbagai wilayah, Presiden Prabowo menekankan pentingnya objektivitas dalam menilai motif aksi massa. Ia mempertanyakan apakah unjuk rasa tersebut murni berasal dari aspirasi rakyat atau terdapat unsur penggerak eksternal dengan motif tertentu.

Namun demikian, Prabowo tetap menegaskan bahwa hak menyatakan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, tepatnya dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia juga mendukung penuh proses hukum terhadap aparat negara yang melakukan kekerasan secara berlebihan dalam menangani demonstrasi. Pernyataan ini menjadi penting dalam konteks penegakan asas proporsionalitas dan akuntabilitas dalam tindakan aparat penegak hukum.

Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS dan Kemandirian Ekonomi

Terkait kebijakan perdagangan internasional, Presiden Prabowo mengakui bahwa kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump, berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap sektor industri padat karya di Indonesia, seperti tekstil, sepatu, dan furniture. Kebijakan ini menandai pergeseran global dari prinsip perdagangan bebas menuju proteksionisme.

Sebagai respons, pemerintah Indonesia akan mengupayakan diversifikasi pasar ekspor dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Dalam konteks hukum internasional, langkah-langkah ini berada dalam kerangka perjanjian dagang multilateral seperti WTO dan perjanjian regional ASEAN. Prabowo juga menyoroti pentingnya Indonesia dan ASEAN untuk mengedepankan kemandirian ekonomi dan tidak terus-menerus bergantung pada arsitektur ekonomi global yang dibentuk oleh negara-negara maju.

Sumber berita:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250408092541-32-1216637/poin-poin-wawancara-prabowo-dengan-7-jurnalis-senior-di-hambalang
Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/PLiQpw1oySCU1xWP7

Berita Terkait