UU TNI Baru Disahkan, Langsung Digugat ke MK

saplawfi | 23 March 2025, 04:03 am | 36 views

Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis, 20 Maret 2025. Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, yang juga merupakan mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, yang menyatakan bahwa ada kecacatan prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Menurut Rizal, alasan utama mengajukan gugatan adalah karena mereka meyakini adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pembentukan Undang-Undang TNI yang baru disahkan. “Kami melihat ada cacat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo, sehingga kami menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Dalam gugatan mereka, para pemohon mengajukan lima pokok permohonan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, mereka meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan yang mereka ajukan. Kedua, mereka meminta agar MK menyatakan bahwa Undang-Undang TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, mereka meminta agar MK menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang yang sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UUD 1945. Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma-norma baru yang tercantum dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama yang berlaku sebelum revisi tersebut. Kelima, mereka memohon agar keputusan MK dimuat dalam Berita Negara sebagaimana biasanya dilakukan untuk peraturan perundang-undangan yang telah diubah atau dibatalkan.

Meskipun UU TNI yang baru disahkan belum memiliki nomor atau belum diundangkan secara resmi, Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya yakin Mahkamah Konstitusi dapat tetap mengoreksi atau memperbaiki Undang-Undang tersebut. Rizal menjelaskan bahwa meskipun saat ini obyek gugatan belum diberi nomor resmi, masih ada waktu bagi MK untuk memberikan koreksi atau perbaikan. Proses registrasi untuk sebuah gugatan biasanya memakan waktu antara 5 hingga 10 hari, dilanjutkan dengan sidang pendahuluan selama satu hari, dan sidang perbaikan yang berlangsung selama 14 hari. Dengan demikian, total waktu yang dibutuhkan bisa lebih dari 30 hari. Oleh karena itu, Rizal berharap MK dapat menyelesaikan proses gugatan mereka, mengingat Undang-Undang TNI yang baru harus diundangkan dalam waktu 30 hari setelah disahkan oleh DPR.

Para pemohon dalam gugatan ini adalah tujuh mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, yang terdiri dari Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. Mereka didampingi oleh dua penasihat hukum, yaitu Abu Rizal Biladina dan Muhammad. Sebagai informasi tambahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025. Revisi UU TNI ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan berbagai pihak karena mencakup perubahan pada empat pasal penting, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 terkait tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Sumber berita dan foto:
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/21/14524121/baru-disahkan-uu-tni-digugat-ke-mk-oleh-mahasiswa-ui?page=all

Berita Terkait