Skandal akademik: Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah

saplawfi | 20 January 2025, 12:22 pm | 23 views

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mengeluarkan surat edaran tentang penarikan 233 ijazah, lulusan tahun 2018 – 2023. Hal ini diduga karena adanya temuan maladministrasi dalam proses akademik. 

Penarikan ijazah ini didasarkan pada hasil putusan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT), yang berperan mengawasi dan mengevaluasi temuan pelanggaran di perguruan tinggi dan lembaga pendidikan yang sederajat.

Berdasarkan hasil temuan tim EKPT di Stikom Bandung, terindikasi beberapa praktik maladministrasi, seperti penerbitan ijazah tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan, belum adanya penomoran ijazah nasional (PIN), dan ditemukannya tingkat plagiasi skripsi yang melebihi ketentuan (sebesar 40%). 

Selain itu, ditemukan juga adanya ketidaksesuaian nilai IPK dan jumlah SKS yang ada pada sistem informasi akademik dengan data yang ada di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).

Dalam surat edaran tersebut, menyatakan bahwa alumni prodi ilmu komunikasi yang ijazahnya ditarik, setelah diverifikasi dan divalidasi terbukti memenuhi ketentuan yang disyaratkan, akan menerima ijazah yang tahun lulus dan tahun terbitnya sama dengan ijazah sebelumnya.

 

Bagaimana tanggapan para alumni yang terkena dampak?

Salah satu perwakilan alumni, berinisial MH, menyatakan bahwa ia menerima kabar tersebut saat pertemuan dengan pihak kampus pada pertengahan Desember 2024. Pertemuan tersebut berlangsung intensif, namun sayangnya tidak menghasilkan solusi memuaskan antara pihak kampus dan para alumni, sehingga masih terdapat ketidakpastian mengenai langkah selanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan ijazah tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan alumni. Banyak di antaranya telah berhasil meniti karir di lembaga pemerintah dan swasta, serta melanjutkan pendidikan ke jenjang strata dua.

Proses pemberian nilai saat kuliah dilakukan secara manual melalui sistem Simak dan pengisian nilai di Microsoft Excel, yang belum berbasis daring. Hal ini memicu keraguan tentang validitas nilai yang diberikan.

Alumni menuntut Stikom Bandung untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang timbul dari keputusan pencabutan ijazah. “Kami menuntut tanggung jawab penuh dari Stikom Bandung,” tegas MH.

Sementara itu, Kepala LLDikti IV Jawa Barat dan Banten, M Samsuri, meminta Stikom Bandung untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Hasil temuan tim EKPT menunjukkan pelanggaran berat, termasuk pemberian ijazah tanpa proses pembelajaran, manipulasi nilai, dan nilai fiktif.

 

Sumber berita:

https://www.kompas.id/artikel/stikom-bandung-cabut-233-ijazah-alumni-tuntut-tanggung-jawab

Sumber foto:

https://images.app.goo.gl/XL7ZicKA6PjTUegX7

Berita Terkait