RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas: Kesepakatan Baru Baleg DPR dan Pemerintah

saplawfi | 11 September 2025, 04:20 am | 49 views

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah mencapai kesepakatan penting terkait penyesuaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (9/9/2025), diputuskan bahwa terdapat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang resmi dimasukkan ke dalam daftar perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Kesepakatan ini bukan hanya menambah jumlah RUU yang akan dibahas, tetapi juga mengubah komposisi keseluruhan daftar Prolegnas yang sebelumnya telah ditetapkan.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa keempat RUU baru tersebut meliputi: RUU tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU Kawasan Industri. Menurutnya, dari total 42 RUU Prolegnas Prioritas 2025, terdapat 33 RUU yang berasal dari inisiatif DPR, 8 RUU dari pemerintah, serta 1 RUU dari DPD. Dari jumlah tersebut, 14 RUU telah disahkan menjadi undang-undang, 5 RUU sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I, sementara 1 RUU lainnya tengah menunggu penugasan untuk memasuki pembicaraan tingkat I. Selain itu, sebanyak 25 RUU masih berada dalam tahap penyusunan di tingkat Komisi, Baleg, atau anggota DPR, serta 2 RUU yang telah selesai disusun dan tinggal menunggu untuk diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR.

“Total keseluruhan terdapat 33 RUU prioritas tahun 2025 ditambah dengan 12 RUU kumulatif terbuka,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja tersebut. Ia juga menambahkan, dari 8 RUU Prolegnas Prioritas yang berasal dari pemerintah, 6 di antaranya telah masuk pembicaraan tingkat I, 3 merupakan RUU operan, dan 3 termasuk kategori kumulatif terbuka. Sementara itu, 5 RUU lainnya masih dalam tahap penyusunan. Di sisi lain, DPD RI turut menyumbang 1 RUU prioritas tahun 2025, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan.

Politisi Partai Gerindra itu kemudian memaparkan capaian Prolegnas 2025 yang sejauh ini telah terealisasi, yaitu 14 RUU berhasil disahkan menjadi undang-undang, 11 RUU berada pada tahap pembicaraan tingkat I, 1 RUU siap masuk pembicaraan tingkat I, serta 31 RUU lainnya masih dalam tahap penyusunan di DPR, pemerintah, maupun DPD. Bob juga menekankan bahwa Baleg DPR telah menerima berbagai usulan RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Usulan tersebut antara lain RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kadin, RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Polri, RUU Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, serta RUU Pekerja Platform Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pemerintah mengapresiasi langkah DPR yang telah menepati janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tersebut. Pemerintah, kata Supratman, siap berkolaborasi dalam penyusunan naskah akademik maupun pembahasan materi RUU. Ia juga menyatakan persetujuan pemerintah atas masuknya RUU Kawasan Industri dan RUU Kadin ke dalam daftar prioritas Prolegnas 2025.

Sebagai mantan Ketua Baleg DPR periode 2016–2024, Supratman turut mengusulkan agar rapat kerja kali ini tidak hanya sebatas mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2025, tetapi sekaligus mulai membahas RUU Prioritas 2026. Hal ini termasuk menyusun perubahan Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029. “Maka saya usulkan kita ambil keputusan pertama, yakni evaluasi Prolegnas 2025 sekaligus pengesahan Prolegnas Prioritas 2026. Apabila ada kekurangan, evaluasi lanjutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menilai bahwa evaluasi Prolegnas merupakan tahapan krusial dalam memastikan pelaksanaan agenda legislasi berjalan sesuai rencana. Evaluasi tersebut, menurutnya, bukan hanya mengukur ketaatan pada agenda legislasi, tetapi juga membuka ruang fleksibilitas agar pembentukan undang-undang dapat menyesuaikan dinamika kebutuhan masyarakat. Ia menambahkan bahwa DPD RI telah menyusun 1 RUU prioritas yakni RUU Daerah Kepulauan, serta telah menyampaikan 4 RUU lain kepada DPR, yaitu RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

DPD RI juga mengusulkan agar RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU tersebut sejatinya sudah pernah disusun oleh DPD pada tahun 2014 dan disahkan di tingkat internal, namun kini perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah saat ini. “Kalau kami ditugaskan menyusun RUU BUMD, kami siap. Targetnya dapat rampung pada akhir September 2025,” kata Abdul Kholik.

Ia menekankan pentingnya RUU BUMD sebagai instrumen untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melalui BUMD, diharapkan tercipta kemandirian fiskal daerah, peningkatan pendapatan asli daerah, serta pemberdayaan potensi ekonomi lokal. Dengan demikian, BUMD dapat menjadi pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis kekuatan daerah.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/empat-ruu-ini-masuk-prolegnas-prioritas-2025–termasuk-ruu-perampasan-aset-lt68c0cf80eed9b/?page=all

Berita Terkait