RUU Pemulangan Narapidana Berbasis Asas Kemanusiaan dan Keadilan

saplawfi | 8 March 2025, 15:52 pm | 20 views

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tengah merancang undang-undang tentang pemulangan narapidana (transfer of prisoners). Hingga kini, proses tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas dan hanya bergantung pada hubungan baik antarnegara serta asas kemanusiaan.

Yusril menjelaskan, pemulangan narapidana didasarkan pada kerja sama antarnegara, aspek kemanusiaan, dan prinsip penghapusan hukuman mati di negara penerima. Pemulangan ini mensyaratkan negara asal narapidana mengakui putusan hukum Indonesia serta menerima sisa hukuman kecuali hukuman mati.

Meski demikian, Yusril mengakui adanya celah hukum yang dapat meringankan hukuman narapidana setelah kembali ke negara asal. Oleh karena itu, kerja sama antarnegara diperlukan agar proses hukum tetap sesuai kesepakatan.

Sebagai contoh, dalam kasus Mary Jane, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia untuk memantau perkembangannya. Yusril menegaskan, pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia, yang harus menguntungkan kedua belah pihak dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan.

Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/4697061/pemerintah-berupaya-rancang-uu-pemulangan-narapidana-ke-negara-asal?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news 

Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/qkLoxLPmwkhhA8gi9

Berita Terkait