Revisi UU Kejaksaan: Ancaman Kekuasaan Absolut atau Penguatan Sistem Hukum?

saplawfi | 7 February 2025, 10:43 am | 17 views

Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 memang terus menjadi sorotan karena dinilai bisa melemahkan sistem hukum di Indonesia. Dalam dialog publik “Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut” di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, para pakar hukum menyoroti beberapa pasal yang berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia.

Salah satu isu utama adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Prof. Achmad Gunaryo, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, mengingatkan bahwa revisi ini bisa membawa risiko besar bagi sistem hukum Indonesia karena integritas kejaksaan belum sepenuhnya terbangun. Ia juga menyoroti bahwa revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.

UU No. 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan bertujuan untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan, namun beberapa pasalnya menimbulkan polemik, terutama terkait kewenangan jaksa yang semakin luas. Pemberian senjata api bagi jaksa untuk perlindungan diri juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat.

Para pemateri sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang, terutama dalam membatasi kewenangan jaksa agar tidak berpotensi disalahgunakan. Revisi UU Kejaksaan tidak boleh hanya berfokus pada memperkuat kewenangan kejaksaan, tetapi juga harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan transparan. Tanpa revisi lebih lanjut yang memperjelas batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan, kejaksaan akan menjadi lembaga yang terlalu kuat tanpa kontrol yang memadai, yang justru bisa mengancam independensi hukum.

Sumber berita:
https://nasional.sindonews.com/read/1526387/13/revisi-uu-kejaksaan-dinilai-bisa-melemahkan-sistem-hukum-indonesia-1738850543#goog_rewarded

Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/xwbGmHU2QGUVfCNB7

Berita Terkait