Revisi UU Bantuan Hukum: Solusi untuk Perluasan Akses Keadilan

saplawfi | 21 January 2025, 12:37 pm | 20 views

Bantuan hukum merupakan pelayanan hukum cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Di Indonesia, bantuan hukum diatur dalam UUD 1945 dan diatur secara spesifik dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU ini menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum.

Meskipun bantuan hukum telah diatur secara spesifik, namun pelaksanaannya masih menemui berbagai kendala. Menurut Muhammad Rizki Yudha Prawira, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, UU Bantuan Hukum perlu dievaluasi karena sudah tidak sesuai dengan zaman.

Salah satu kendala yang signifikan adalah keterbatasan dana bantuan hukum. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 4 juta per kasus untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Namun, jumlah ini dinilai kurang memadai mengingat dinamika pemberian bantuan hukum yang mencakup jumlah yang tinggi (berkisar 13-14 kali persidangan), biaya transportasi pemberi bantuan hukum, kebutuhan lainnya yang terkait dengan proses hukum.

Rizki berpendapat bahwa anggaran yang memadai dapat mempengaruhi kualitas pemberian bantuan hukum. Oleh karena itu, penambahan anggaran kepada OBH sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, memperluas cakupan bantuan hukum, serta mengatasi keterbatasan sumber daya. 

Dalam Pasal 5 UU Bantuan Hukum mengatur bahwa target penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin. Namun, Rizki menilai bahwa golongan lain juga membutuhkan bantuan hukum, seperti kelompok rentan mengalami diskriminasi, masyarakat yang terkena dampak krisis ekonomi, serta korban bencana alam. 

UU Bantuan Hukum dan peraturan teknisnya belum mengatur penyebaran OBH secara spesifik. Saat ini, 770 OBH terakreditasi tersebar di Indonesia, namun mayoritas berada di kota-kota besar. Hal ini menyebabkan ketimpangan akses keadilan, keterbatasan layanan hukum di daerah terpencil, serta kebutuhan akan OBH yang belum terpenuhi.

Untuk meningkatkan akses keadilan dan kualitas layanan hukum, perlu dilakukan perluasan target penerima bantuan hukum, peningkatan jumlah OBH di daerah terpencil, pemerataan sebaran OBH di seluruh Indonesia, verifikasi dan evaluasi kinerja OBH, dan peningkatan anggaran untuk bantuan hukum.

Rizki berharap revisi UU Bantuan Hukum dapat memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat. Pemerintah perlu terus meningkatkan jumlah OBH dan memperluas cakupan bantuan hukum.

 

Sumber reupload:

https://www.hukumonline.com/berita/a/beberapa-alasan-uu-bantuan-hukum-perlu-direvisi-lt678f0676aa942/

Berita Terkait