
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang **Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah lembaga baru yang bertugas mengelola modal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dialokasikan ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan memiliki dampak ekonomi maupun sosial yang tinggi bagi masyarakat.
Penandatanganan Keppres ini dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/2/2025). Pembentukan BPI Danantara merupakan hasil dari revisi Undang-Undang BUMN yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara serta mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang lebih terstruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menandatangani Keppres yang mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawasmdan Badan Pelaksana BPI Danantara. Penandatanganan ini dilakukan dengan didampingi sejumlah menteri kabinetyang terkait dalam bidang ekonomi dan investasi.
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ujar Presiden Prabowo!dalam pernyataannya.
Struktur Organisasi dan Sumber Modal Danantara
Dalam Undang-Undang BUMN yang telah direvisi, disebutkan bahwa struktur organisasi Danantara terdiri dari dua bagian utama, yaitu:
- Dewan Pengawas, yang bertugas untuk mengawasi operasional Danantara dan memastikan kebijakan investasi berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.
- Badan Pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan investasi, penyaluran modal ke berbagai sektor strategis, serta memastikan proyek-proyek yang dibiayai memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, ada ketentuan baru dalam undang-undang yang mengatur sumber pendanaan Danantara. Sebagai Badan Pengelola Investasi, Danantara akan mendapatkan modal yang bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) serta berbagai sumber lain. Penyertaan modal dari negara dapat berupa:
- Dana tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
- Pemberian aset atau barang milik negara,
- Kepemilikan saham negara di BUMN, yang nantinya dapat dialihkan atau dioptimalkan untuk investasi.
Pemerintah menetapkan bahwa modal awal Danantar sebagai badan pengelola investasi paling sedikit Rp 1.000 triliun. Namun, jumlah tersebut dapat bertambah seiring dengan adanya suntikan modal baru baik dari negara maupun dari investor lainnya.
Menjadi ‘Temasek’-nya Indonesia
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyatakan bahwa Danantara akan menjadi badan pengelola modal terbesar di Indonesia dan diharapkan dapat beroperasi dengan model yang mirip dengan Temasek Holdings di Singapura. Temasek dikenal sebagai lembaga investasi yang sukses mengelola portofolio aset bernilai miliaran dolar dengan strategi investasi yang agresif dan berorientasi jangka panjang.
Danantara ditargetkan akan mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun. Dengan skala yang besar ini, badan investasi tersebut diproyeksikan mampu berperan sebagai penggerak utama investasi nasional, mempercepat pertumbuhan infrastruktur, industri strategis, serta proyek-proyek inovatif yang memiliki potensi ekonomi tinggi.
Dengan terbentuknya Danantara, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pengelolaan kekayaan negara secara lebih profesional, meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sumber berita:
https://news.detik.com/berita/ d-7792477/prabowo-resmi- luncurkan-badan-pengelola- investasi-danantara
Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/eX6cijfTduYkkqGE9