Menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, AUPB merupakan prinsip yang menjadi pedoman bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya, baik dalam membuat keputusan maupun melaksanakan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip-prinsip yang tercakup dalam AUPB meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan penyalahgunaan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.
Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), AUPB digunakan sebagai alat uji untuk menilai apakah keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam AUPB maupun peraturan perundang-undangan. Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.
Menurut Aju Putrijanti, selain sebagai alat uji di pengadilan, AUPB memiliki dua fungsi lain dalam praktik. Pertama, bagi pemerintah, AUPB menjadi sarana pengawasan yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Kedua, bagi masyarakat, AUPB dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan atau tindakan pejabat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Warga masyarakat dapat menggunakan AUPB sebagai dasar dalam menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan pejabat yang dianggap melanggar asas-asas tersebut.
“AUPB memiliki tiga fungsi utama yang menunjukkan pentingnya peran asas ini dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Aju, Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Aju juga menekankan perlunya putusan-putusan hakim yang menegaskan penerapan asas tertentu dalam AUPB. Jika putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka dapat dijadikan yurisprudensi yang memperkuat kepatuhan publik terhadap asas tersebut. Pada akhirnya, AUPB tidak hanya mendukung pemerintahan yang taat asas, tetapi juga merepresentasikan pelayanan publik yang berkualitas.
Di PTUN, AUPB digunakan sebagai alat uji untuk menilai apakah keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam AUPB maupun peraturan perundang-undangan. Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.
Menurut Aju Putrijanti, selain sebagai alat uji di pengadilan, AUPB memiliki dua fungsi lain dalam praktik. Pertama, bagi pemerintah, AUPB menjadi sarana pengawasan yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Kedua, bagi masyarakat, AUPB dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan atau tindakan pejabat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Warga masyarakat dapat menggunakan AUPB sebagai dasar dalam menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan pejabat yang dianggap melanggar asas-asas tersebut.
“AUPB memiliki tiga fungsi utama yang menunjukkan pentingnya peran asas ini dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Aju, Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Aju juga menekankan perlunya putusan-putusan hakim yang menegaskan penerapan asas tertentu dalam AUPB. Jika putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka dapat dijadikan yurisprudensi yang memperkuat kepatuhan publik terhadap asas tersebut. Pada akhirnya, AUPB tidak hanya mendukung pemerintahan yang taat asas, tetapi juga merepresentasikan pelayanan publik yang berkualitas.
AUPB telah mengalami evolusi dalam penerapannya di Indonesia. Meskipun tidak selalu disebut secara spesifik sebagai AUPB, banyak prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berkontribusi pada penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Menurut Aju Putrijanti, perkembangan AUPB di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga fase. Pada fase pertama, AUPB diterapkan berdasarkan konsep atau doktrin yang berkembang dalam praktik penyelenggaraan negara. Pandangan para ahli menjadi acuan dalam merumuskan prinsip-prinsip tertentu yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagai contoh, asas kepastian hukum telah lama menjadi bagian dari konsep yang diakui dalam pelaksanaan pemerintahan.
Pada fase kedua, AUPB mulai dinormativisasi ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3, undang-undang ini menetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara, seperti kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Setelah tahun 1999, semakin banyak undang-undang yang memasukkan prinsip-prinsip AUPB. Contohnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, serta undang-undang di bidang kepegawaian, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (yang telah diganti dengan UU No. 20 Tahun 2023), dan pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (diperbarui dengan UU No. 9 Tahun 2015).
“Meskipun istilah dan definisinya terkadang berbeda, asas-asas tersebut tetap mengacu pada AUPB,” jelas Aju.
Fase ketiga menandai penguatan peran AUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 8 ayat (2), ditegaskan bahwa badan atau pejabat pemerintahan wajib menggunakan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB, sehingga semakin memperkokoh posisi prinsip-prinsip ini dalam tata kelola pemerintahan.
Sebagai kesimpulan, perkembangan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) mencerminkan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Dengan integrasi AUPB ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik melalui normativisasi maupun penguatan perannya dalam tata kelola pemerintahan, asas ini menjadi landasan penting bagi pemerintah, masyarakat, dan lembaga peradilan dalam membangun tata kelola yang lebih baik. Keberlanjutan penerapan AUPB diharapkan mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang tidak hanya taat asas, tetapi juga berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
https://www.hukumonline.com/berita/a/aupb-sebagai-alat-uji-bagi-pengadilan-lt6780c43aca8cf/?page=all
https://www.google.com/imgres?q=PTUN&imgurl=https%3A%2F%2Fimages.hukumonline.com%2Ffrontend%2Flt66bc82b6b8636%2Flt66bc83a7b2df6.jpg&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fberita%2Fa%2Falasan-ptun-jakarta-batalkan-pengangkatan-suhartoyo-sebagai-ketua-mk-lt66bc82b6b8636%2F&docid=Danz9lnViCYurM&tbnid=g8P6qpolmn94MM&vet=12ahUKEwig-cfB5-qKAxV5xzgGHdYNDiMQM3oECBwQAA..i&w=600&h=400&hcb=2&ved=2ahUKEwig-cfB5-qKAxV5xzgGHdYNDiMQM3oECBwQAA