Pengamat: Pengembang Wajib Terbitkan AJB Sesuai Kesepakatan, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi

saplawfi | 27 May 2025, 07:45 am | 5 views

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengingatkan bahwa pengembang properti memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) dalam jangka waktu tertentu sebagaimana telah diperjanjikan bersama konsumen dalam perjanjian jual beli. Kewajiban tersebut bukan semata-mata norma etika bisnis, melainkan juga menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan yang seharusnya dilindungi oleh sistem hukum pertanahan di Indonesia.

Pasalnya, menurut Trubus, apabila unit properti telah dibayar lunas oleh pembeli dan terdapat klausul yang secara eksplisit menyatakan bahwa AJB akan diterbitkan dalam kurun waktu tertentu—misalnya tiga bulan atau enam bulan setelah pelunasan—maka pengembang secara hukum terikat untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kegagalan menerbitkan AJB dalam tenggat waktu yang dijanjikan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, yang memberi hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi secara perdata.

“Kalau unitnya sudah lunas dan sekarang sudah bertahun-tahun belum keluar AJB, konsumen jelas memiliki dasar hukum untuk menggugat dan menuntut ganti rugi atas keterlambatan atau kelalaian tersebut,” kata Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/5).

Ia menyoroti pentingnya tanggung jawab moral dan yuridis dari pihak pengembang untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap konsumen. Ia juga mencontohkan persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh ratusan pemilik unit apartemen dan perkantoran di kawasan Gallery West Residence dan AKR Tower, yang dikelola oleh PT AKR Land Development. Meski para pemilik unit telah melunasi pembayaran, mereka mengaku tidak kunjung menerima AJB yang seharusnya menjadi dokumen sah atas hak milik mereka.

“Ini contoh kasus yang memperlihatkan lemahnya akuntabilitas sebagian pengembang. Sering kali alasan-alasan internal seperti pergantian direksi atau perubahan kebijakan dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab terhadap konsumen,” imbuh Trubus.

Ia juga mendorong pemerintah untuk mengambil peran lebih aktif dalam kasus-kasus semacam ini guna memperkuat posisi konsumen dalam transaksi properti, termasuk dengan melakukan audit terhadap pengembang yang tidak taat terhadap kewajiban hukum dan administratifnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT AKR Land Development, Hokli Lingga, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan aksi sekelompok warga yang melakukan protes dengan memasang spanduk berisi tuntutan penerbitan AJB di Jakarta, Jumat (23/5). Ia menegaskan bahwa pihak pengembang tetap membuka ruang dialog dengan para konsumen untuk mencari penyelesaian yang terbaik secara kekeluargaan.

“Kami berharap semua bisa dibicarakan secara baik-baik. Saat itu manajemen sebenarnya menunggu apabila ada perwakilan warga yang datang untuk berdiskusi, namun memang tidak ada yang hadir,” ujar Hokli Lingga.

Terkait AJB, Hokli menjelaskan bahwa proses serah terima unit sebenarnya telah dilakukan kepada para konsumen, namun terdapat beberapa tahapan administratif yang masih perlu dilalui sebelum AJB bisa diterbitkan secara keseluruhan.

“Yang jelas kami tetap berkomitmen dan bertanggung jawab, serta berharap dan berusaha agar proses ini bisa segera selesai sesuai harapan semua pihak,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi konsumen dalam transaksi properti, terutama menyangkut hak atas AJB sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kepemilikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan lebih responsif terhadap dinamika ini, agar konsumen tidak selalu berada pada posisi yang lemah dalam hubungan hukum dengan pengembang.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4860505/pengamat-pengembang-properti-punya-kewajiban-hukum-terbitkan-ajb

Berita Terkait