MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

saplawfi | 17 November 2025, 03:58 am | 55 views

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 13 November 2025, oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa aturan terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian harus dipahami secara ketat sebagaimana bunyi norma pasal, yaitu hanya dimungkinkan setelah anggota tersebut mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Dengan demikian, segala bentuk penugasan Kapolri untuk menduduki jabatan sipil tidak dapat dijadikan dasar pengecualian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketidakpastian norma dan perluasan makna pasal

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa yang dibatalkan itu justru menimbulkan ketidakjelasan dan mengaburkan maksud norma utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Norma utamanya secara tegas mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun sebelum seorang anggota Polri dapat memasuki jabatan non-kepolisian.

Menurut Ridwan, keberadaan frasa penjelasan tersebut pada praktiknya telah memperluas cakupan norma pasal dan memberikan peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa syarat administratif yang seharusnya dipenuhi. Kondisi itu dipandang tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin prinsip kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

“Frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud konstitusi. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum,” tegasnya.

Pendapat berbeda para hakim

Meskipun mayoritas hakim mengabulkan permohonan, putusan tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (concurring opinion). Ia sepakat permohonan perlu dikabulkan, tetapi menilai persoalan utama terletak pada ruang penafsiran frasa yang terlalu terbuka sehingga dapat menimbulkan ketidakjelasan makna “jabatan di luar kepolisian”.

Sementara itu, dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion. Mereka menilai isu yang dikemukakan para pemohon bukan mengenai konstitusionalitas pasal, melainkan problem implementasi. Menurut mereka, jika terjadi penyimpangan dalam praktik penempatan anggota Polri aktif ke jabatan sipil, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan bukan dengan membatalkan norma undang-undang.

“Permasalahan tersebut merupakan isu pelaksanaan norma, bukan konstitusionalitasnya. Dengan demikian, permohonan seharusnya ditolak,” demikian pandangan keduanya.

Latar belakang permohonan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral, bersama advokat Christian Adrianus Sihite. Mereka meminta MK membatalkan frasa yang dinilai membuka peluang penyimpangan dalam tata kelola jabatan publik oleh aparatur kepolisian.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri pada dasarnya telah mengatur secara tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan non-kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal memberi tambahan definisi bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak berhubungan dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Tambahan frasa ini dianggap menjadi celah hukum yang memungkinkan terjadinya dualisme peran.

Dalam sidang pendahuluan pada 29 Juli 2025, Syamsul mengungkapkan adanya praktik di mana sejumlah anggota Polri aktif menempati posisi strategis di instansi sipil, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa melepas status mereka sebagai anggota Polri aktif. Menurut para pemohon, hal tersebut mencederai prinsip netralitas dan mengurangi kualitas meritokrasi pada jabatan publik.

Selain itu, mereka menilai keberadaan frasa tersebut berpotensi menghidupkan kembali pola dwifungsi karena membuka ruang rangkap fungsi antara sektor keamanan dan sektor pemerintahan.

Implikasi putusan

Dengan dihapuskannya frasa tersebut, MK menegaskan kembali batas tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa setiap anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian wajib terlebih dahulu melepaskan kedudukannya secara formal. Mahkamah menilai langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum, netralitas aparatur, dan pencegahan konflik kepentingan dalam pengisian jabatan publik.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-kecuali-mundur-atau-pensiun-lt6916846b61490/?page=all
https://share.google/lhKHoSEJ5hi2GktI4

Berita Terkait