Menteri Lingkungan Hidup Akan Kaji Langsung Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat

saplawfi | 5 June 2025, 09:24 am | 11 views

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofi, menyatakan akan segera melakukan kunjungan langsung ke kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna meninjau aktivitas pertambangan nikel yang ditengarai berpotensi merusak ekosistem alam dan pariwisata unggulan di wilayah tersebut. Kunjungan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam merespons isu lingkungan yang tengah menjadi sorotan publik dan media.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan berkunjung ke Raja Ampat, melihat langsung kondisi di lapangan atas apa yang selama ini digemakan oleh masyarakat dan media,” ujar Hanif dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Pantai Kuta, Bali, Kamis, 5 Juni 2025.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam apabila terbukti ada pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang di kawasan konservasi laut dan pulau-pulau kecil tersebut. Ia menyatakan, kementeriannya akan menempuh langkah-langkah hukum berdasarkan hasil kajian teknis dan verifikasi lapangan yang objektif.

“Kami akan segera ambil langkah hukum terkait kegiatan di Raja Ampat setelah semua kajian dan dokumen pendukung kami kumpulkan. Prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan tetap menjadi dasar dalam setiap kebijakan kami,” katanya.

Raja Ampat selama ini dikenal sebagai kawasan dengan kekayaan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, serta telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai Global Geopark karena nilai ekologis dan geologisnya yang luar biasa. Setiap kerusakan yang terjadi di wilayah ini bukan hanya mengancam ekosistem lokal, tetapi juga mencederai komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan global dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia merilis temuan terkait keberadaan tambang nikel di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, antara lain di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiga pulau ini termasuk dalam kategori pulau kecil, yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak dapat dijadikan lokasi pertambangan karena rentan terhadap kerusakan ekologis permanen.

Greenpeace menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut mengancam kawasan hutan tropis dan terumbu karang Raja Ampat yang menjadi daya tarik wisatawan dari berbagai negara. Eksplorasi dan eksploitasi mineral di kawasan ini dinilai telah mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak kepada warga untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta kewajiban negara untuk menjamin perlindungannya.

Sejumlah aktivis lingkungan juga menyoroti adanya indikasi kelalaian administratif dalam proses perizinan tambang di wilayah tersebut. Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran hukum administratif maupun pidana lingkungan, apabila terbukti bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang memadai atau bertentangan dengan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menteri Hanif menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggandeng para ahli lingkungan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil guna memastikan pengambilan keputusan berbasis data, prinsip kehati-hatian, dan keberlanjutan. Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan, terlebih di kawasan bernilai konservasi tinggi.

“Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, maka kami akan rekomendasikan sanksi administratif hingga pidana. Perlindungan kawasan Raja Ampat adalah harga mati,” tegasnya.

Langkah pemerintah pusat ini menjadi penegas komitmen Indonesia terhadap target pembangunan hijau dan perlindungan ekosistem laut dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), sekaligus menjadi sinyal kepada para pelaku usaha tambang agar tidak bermain-main di wilayah yang secara hukum dilindungi.

 

Sumber: 

https://denpasar.kompas.com/read/2025/06/05/121200778/soal-tambang-nikel-ancam-raja-ampat-menteri-lh-saya-segera-ambil-langkah

Berita Terkait