Mahasiswa Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial Karena Tak Peka dengan Putusan MA Bodong

saplawfi | 16 January 2025, 15:04 pm | 16 views

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (15/01/25). Laporan mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara Andri Tedjadharma, seorang warga negara Indonesia yang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas penyitaan harta pribadi.

Laporan diajukan setelah AMPHI menelaah fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim dan dapat merusak integritas peradilan Indonesia serta mencederai rasa keadilan bagi pihak yang sedang mencari keadilan.

AMPHI menyoroti beberapa bukti yang tidak dipertimbangkan dalam sidang tersebut diantaranya

  1. Putusan Kasasi yang Tidak Pernah Ada

AMPHI mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengonfirmasi melalui surat kepada penggugat bahwa tidak ada berkas permohonan kasasi dari BPPN terhadap Bank Centris. Salinan putusan kasasi yang muncul pada 1 November 2022, lebih dari 20 tahun setelah putusan banding 2001, juga diragukan keasliannya karena banyak sekali kesalahan fatal dalam salinan putusan tersebut.

  1. Hilangnya Sertifikat Lahan 452 Hektar

AMPHI juga mencatat bahwa sertifikat lahan seluas 452 yang menjadi pokok perkara dalam gugatan justru diabaikan oeleh majelis hakim. Padahal fakta di perseidangan Bank Indonesia menyatakan telah menyerahkannya jaminan terseput kepada BPPN pada 1999. Namun Kemenkeu melalui KPKNL menyatakan pelimpahan hak tagih tidak disertakan jaminan.

  1. Kekurangan Bukti dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan tidak dapat menunjukkan sertifikat autentik atas lahan tersebut. Sebagai gantinya, hanya ada catatan serah terima dokumen yang dinilai tidak sah secara hukum.

  1. Keterangan Saksi Ahli yang Diabaikan

AMPHI mencatat bahwa keterangan dari saksi ahli yang menyatakan bahwa Akte 46 Perjanjian Perdata antara Bank Centris dan Bank Indonesia seharusnya menjadi dasar utama dalam sengketa ini tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Dengan fakta-fakta tersebut Ketua AMPHI, Wahyudin Jali, menyatakan sikapnya,

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara ini. Fakta-fakta penting yang dapat membuktikan kebenaran justru diabaikan, sehingga kami memandang perlu untuk membawa hal ini ke Komisi Yudisial agar integritas peradilan dapat dipertahankan.”

AMPHI juga menegaskan bahwa langkah ini ditempuh untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Karenanya AMPHI meminta Komisi Yudisial untuk:

  1. Memeriksa majelis hakim yang memutus perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
  2. Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
  3. Menjamin bahwa putusan pengadilan yang akan datang didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.

AMPHI juga telah menyertakan berbagai dokumen pendukung dalam laporan ini, termasuk surat dari Mahkamah Agung, DJKN, serta dokumen persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Dengan laporan ini, AMPHI berharap dapat mendorong Komisi Yudisial untuk bertindak tegas guna menjaga kredibilitas lembaga peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Sumber informasi: https://reportasenews.com/mahasiswa-laporkan-hakim-pn-jakarta-pusat-ke-komisi-yudisial-karena-tak-peka-dengan-putusan-ma-bodong/

Berita Terkait