KY Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Vonis Harvey Moeis

saplawfi | 10 January 2025, 03:23 am | 29 views

Komisi Yudisial menyoroti bahwa putusan ringan terhadap Harvey Moeis telah memicu reaksi di masyarakat, khususnya terkait pertimbangan hakim yang dianggap meringankan hukuman, seperti perilaku sopan terdakwa dan tanggung jawab terhadap keluarganya. Menanggapi hal tersebut, juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang melibatkan hakim dalam kasus ini (Rabu, 8/1/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses peradilan.

Mukti menjelaskan bahwa KY saat ini sedang menyelesaikan analisis laporan dan bersiap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan, KY akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Dalam penanganan laporan ini, KY juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Selain itu, KY telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengadakan pertemuan yang bertujuan membahas berbagai permasalahan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Harvey Moeis sebelumnya didakwa oleh jaksa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perwakilan dari perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).

PT RBT bersama beberapa perusahaan smelter lainnya disebut menjalin kerja sama dengan PT Timah untuk penyewaan smelter dengan nilai yang jauh melebihi harga pasar. Selain itu, PT RBT dan perusahaan-perusahaan terkait juga diduga mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi untuk melakukan penambangan pasir timah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah. Aktivitas penambangan tersebut dikategorikan sebagai tambang ilegal.

Jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, yakni 6,5 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Sumber reupload:

https://www.tempo.co/hukum/ky-dalami-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-yang-vonis-harvey-moeis-6-5-tahun-penjara-1191744

sumber foto:

https://www.google.com/imgres?q=sidang%20harvey%20moeis&imgurl=https%3A%2F%2Fnews.batampos.co.id%2Fstorage%2F2024%2F08%2FJKT_Pelimpahan-Tahap-Dua-Kasus-Timah-_MIFTAHUL-HAYAT10-1031420051.webp&imgrefurl=https%3A%2F%2Fnews.batampos.co.id%2Fsuami-sandra-dewi-harvey-moeis-jalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-timah-hari-ini%2F&docid=NPAGwhSQOQ8erM&tbnid=kbFapnDkHBam5M&vet=12ahUKEwjS-sCKmeqKAxX7zjgGHZy9J4EQM3oECDIQAA..i&w=1400&h=934&hcb=2&ved=2ahUKEwjS-sCKmeqKAxX7zjgGHZy9J4EQM3oECDIQAA 

Berita Terkait