Kodifikasi Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional Baru

saplawfi | 25 September 2025, 06:40 am | 55 views

Tak terasa, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan efektif berlaku pada awal tahun 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai babak penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, karena membawa sejumlah perubahan mendasar, salah satunya mengenai pengaturan tindak pidana khusus yang ditempatkan dalam BAB XXXV.

Bab tersebut memuat berbagai kategori kejahatan serius yang selama ini diatur secara terpisah dalam undang-undang sektoral, mulai dari tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (HAM), tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga tindak pidana narkotika.

Partner SIP Law Firm, Arief Nugroho, dalam acara Training Hukumonline 2025 bersama ICJR bertajuk “Memahami Ketentuan KUHP Baru dan Menavigasi Tantangan dalam Praktik Implementasinya” pada Selasa (24/5), menjelaskan bahwa keberadaan bab khusus ini bukanlah hal yang benar-benar baru. “Sebelum KUHP baru disahkan, kelima jenis tindak pidana khusus tersebut memang sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Hanya saja, KUHP baru melakukan kodifikasi sehingga semuanya terangkum dalam satu payung hukum,” ujarnya.

Menurut Arief, langkah kodifikasi ini merupakan terobosan penting. Selain mempermudah pemahaman masyarakat, pengaturan yang lebih sistematis juga menghindarkan tumpang tindih regulasi. Masyarakat maupun aparat penegak hukum tidak perlu lagi menelusuri berbagai aturan yang tersebar, karena KUHP baru telah menyatukannya ke dalam kerangka yang lebih terstruktur.

Secara teknis, BAB XXXV KUHP baru mengatur:

  • Pasal 598–599 tentang tindak pidana berat terhadap HAM;
  • Pasal 600–602 mengenai tindak pidana terorisme;
  • Pasal 607–608 terkait tindak pidana pencucian uang;
  • Pasal 609–611 tentang tindak pidana narkotika.

Meski begitu, Arief menegaskan bahwa undang-undang sektoral yang mengatur tindak pidana khusus tersebut tetap berlaku. Sebagai contoh, tindak pidana HAM berat tetap merujuk pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tindak pidana terorisme diatur melalui UU No. 15 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018, serta UU No. 9 Tahun 2013. Sementara itu, tindak pidana korupsi tetap berlandaskan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana pencucian uang merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010, dan tindak pidana narkotika berpegang pada UU No. 35 Tahun 2009.

“Undang-undangnya masih berlaku dan tidak dicabut. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, jika terdapat perbedaan antara KUHP dan undang-undang sektoral, maka yang digunakan tetap undang-undang khusus tersebut,” jelas Arief.

Ikra Rhama, Senior Associate SIP Law Firm, menambahkan bahwa prinsip dasar KUHP tetap berfungsi sebagai pedoman umum hukum pidana nasional. Dengan demikian, meski substansi pengaturan tindak pidana khusus tidak banyak berubah, KUHP baru berperan sebagai guiding framework agar hukum pidana Indonesia lebih sinkron, komprehensif, dan konsisten dalam penerapannya.

Ikra juga mengingatkan, pelaksanaan ketentuan dalam KUHP baru akan tetap dilakukan oleh lembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 620 KUHP. Artinya, meskipun KUHP mengatur kerangka umumnya, implementasi detail tetap mengacu pada undang-undang khusus beserta aparat penegak hukum terkait.

Lebih jauh, Ikra menyoroti implikasi KUHP baru bagi dunia korporasi. Menurutnya, ke depan korporasi tidak hanya berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana melalui direksi atau pengurusnya, tetapi juga sebagai entitas hukum (corporate criminal liability). “Korporasi perlu lebih berhati-hati. Jangan sampai keputusan bisnis yang diambil justru menjerumuskan perusahaan ke ranah pidana. Korporasi harus menjadi ‘polisi bagi aturan’ di internalnya sendiri,” tegasnya.

Dengan hitungan waktu yang semakin dekat menuju 2026, para praktisi hukum menilai penting bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mulai memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan KUHP baru. Hal ini agar transisi penerapan aturan dapat berjalan lebih mulus, sekaligus menghindari risiko hukum yang mungkin muncul dari ketidaksiapan dalam menghadapi era baru hukum pidana Indonesia.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/catat-ini-daftar-tindak-pidana-khusus-yang-dikodifikasi-dalam-kuhp-baru-lt68d478b130aeb/?page=all  https://share.google/NisMcVMnPF97sEEY6

Berita Terkait