Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof. Amzulian Rifai, menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan masih menjadi persoalan mendasar yang belum tuntas diselesaikan sejak era reformasi. Menurutnya, persoalan ini merupakan tantangan besar bagi negara dalam memperkuat prinsip rule of law sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
“Ketika kita berbicara mengenai institusi negara, salah satu hal yang paling penting adalah tingkat kepercayaan publik. Dan di sinilah letak persoalannya,” ujar Prof. Amzulian dalam acara Media Gathering Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim yang digelar di Bandung, Jumat (14/11/2025).
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan masih rendah
Amzulian menjelaskan bahwa berbagai survei publik menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan belum berada pada posisi ideal. Ia merujuk pada survei sekitar Mei 2025 yang menempatkan Mahkamah Agung (MA) di peringkat kelima sebagai lembaga paling dipercaya, berada di bawah TNI, Presiden, Kejaksaan Agung, dan KPK.
“Padahal kita ini negara hukum. Dalam sistem negara hukum, seharusnya lembaga peradilan menempati posisi teratas dalam hal kepercayaan publik. Namun kenyataannya tidak demikian,” ungkapnya.
Selain kepercayaan terhadap lembaga peradilan, Amzulian juga menyinggung kondisi internal KY sendiri. Meski telah berusia dua dekade sebagai lembaga yang diamanatkan untuk memastikan integritas hakim, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja KY masih belum memadai.
“Kita harus realistis. Sampai hari ini, masyarakat belum merasa puas dengan kinerja Komisi Yudisial. Dari pengalaman saya berkeliling ke berbagai perguruan tinggi, sebagian besar menyampaikan kekecewaan mereka. Dan itu tidak hanya terjadi pada KY, melainkan hampir pada seluruh lembaga negara,” ujarnya.
Ia menilai meningkatnya ekspektasi masyarakat seiring perkembangan zaman turut memengaruhi persepsi negatif tersebut. “Standar pelayanan publik yang dulu dianggap baik, sekarang tidak lagi memadai. Tuntutan masyarakat semakin tinggi,” katanya.
Kinerja KY: laporan masyarakat hingga seleksi hakim agung
Meski menghadapi kritik, Amzulian menegaskan KY tetap menjalankan kewenangannya secara konsisten, terutama dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim. Seluruh laporan yang masuk diproses melalui rapat pleno mingguan, termasuk laporan yang bersumber dari pemberitaan media. Namun, tidak sedikit laporan yang akhirnya tidak dapat dilanjutkan.
“Salah satu penyebabnya adalah lemahnya alat bukti. Selain itu, banyak laporan yang berkaitan dengan teknis yudisial atau berada di luar kewenangan KY,” jelasnya.
Dalam fungsi seleksi hakim agung, Amzulian memastikan proses di KY berlangsung ketat dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Ia bahkan menyinggung pengalaman masa jabatannya ketika sebagian besar calon yang diusulkan KY ditolak DPR sebelum akhirnya ada yang dinyatakan lolos setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
“Kami membangun sistem agar proses seleksi benar-benar steril dari intervensi. Risiko apa pun akan kami hadapi,” tegasnya.
Dua dekade dinamika dan tantangan KY
Juru Bicara KY, Prof. Mukti Fajar, menambahkan bahwa perjalanan 20 tahun KY tidak pernah terlepas dari dinamika politik serta tantangan kelembagaan. Salah satunya terlihat dari banyaknya pengujian undang-undang terkait kewenangan KY, sebanyak 12 kali sejak lembaga tersebut berdiri.
“Sejak didirikan, KY selalu menghadapi resistensi dari berbagai pihak, termasuk melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Mukti.
Mukti menjelaskan bahwa pada periode komisioner angkatan keempat, KY mengusung prinsip “KY Sakti” yakni KY yang dihormati, didengar, dan relevan di mata publik. Upaya penguatan lembaga antara lain dilakukan melalui kerja sama dengan MA, Polri, KPK, PPATK, dan Kejaksaan.
Ia menuturkan hubungan KY dan MA saat ini berada pada titik paling sehat sejak lembaga itu berdiri. “Ini bukan soal kolusi, tetapi sinergi dalam koridor masing-masing. Setiap persoalan bisa dibahas secara terbuka,” katanya.
Lonjakan laporan dan minimnya pemahaman publik
Mukti mencatat peningkatan jumlah laporan masyarakat yang masuk ke KY, mencapai 2.500 hingga 3.000 laporan setiap tahun. Namun, ia mengakui banyak laporan yang salah sasaran, sementara sebagian hakim juga tidak memahami keberadaan fungsi advokasi KY, yaitu perlindungan terhadap hakim yang mengalami tekanan atau ancaman.
“Kesadaran publik meningkat, tetapi pemahaman mengenai apa itu KY dan apa saja kewenangannya masih sangat rendah. Edukasi harus terus dilakukan,” ungkapnya.
Tantangan etik di tengah tekanan politik dan bisnis
Mukti mengingatkan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama ketika berhadapan dengan intervensi politik dan kepentingan ekonomi. Ia mencontohkan perkara-perkara bernuansa politis yang sering kali menimbulkan sorotan publik, terlebih menjelang pemilu.
“Selalu ada pergulatan antara hukum dan kekuasaan, antara hukum dan kepentingan bisnis. Kita sering melihat putusan yang dianggap janggal, namun KY harus tetap konsisten menjaga etik,” ujarnya.
Menutup paparannya, Mukti berharap komisioner KY selanjutnya dapat mempertahankan integritas, kreativitas, dan kemandirian kelembagaan. “Persepsi negatif pasti akan selalu ada. Yang terpenting adalah menjalankan tugas dengan penuh komitmen dan konsistensi,” pungkasnya.

