Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Investasi Rp 1,86 Triliun INA dan Silk Road Fund di Kimia Farma

saplawfi | 10 August 2025, 15:13 pm | 189 views

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) di PT Kimia Farma (Persero) Tbk masih berada pada tahap penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum ini belum naik ke tahap penyidikan. “Itu masih tahap penyelidikan,” kata Anang di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Nomor: Prin-6/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang diperoleh Tempo, Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan korupsi dalam pemberian dana investasi dari INA senilai Rp 1,86 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui anak perusahaan INA, PT Akar Investasi Indonesia (AII), kepada PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Kimia Farma Apotek, pada tahun 2023.

Penyebutan kode “F.2” dalam surat tersebut merujuk pada pejabat Direktur Penyidikan, sementara kode “Fd.1” menunjukkan Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat tersebut diteken ketika posisi Direktur Penyidikan Jampidsus masih dijabat oleh Abdul Qohar, yang saat ini telah beralih jabatan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung diduga tengah mengkaji dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakwajaran dalam proses investasi, serta potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyaluran dana jumbo tersebut. Anang menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah individu yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam proses investasi ini. “Beberapa pihak sudah dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana investasi milik negara yang dikelola INA, sebuah lembaga pengelola dana abadi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020. Kerja sama INA dengan Silk Road Fund, lembaga investasi milik Pemerintah Tiongkok, selama ini diarahkan untuk membiayai proyek strategis nasional. Namun, penempatan dana di BUMN farmasi seperti Kimia Farma menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan kesesuaian prosedur investasi.

Tahap penyelidikan yang sedang berlangsung ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti awal dan keterangan dari pihak-pihak terkait, sebelum penyidik memutuskan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika bukti permulaan dianggap kuat, penyidik berwenang menetapkan tersangka dan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penyitaan aset serta pemblokiran rekening terkait.

 

Sumber: https://www.tempo.co/hukum/kejaksaan-dugaan-korupsi-di-kimia-farma-masih-tahap-penyelidikan-2057145#goog_rewarded

https://images.app.goo.gl/rB1icm6e1Fg8KSLa9

Berita Terkait