Peristiwa kebakaran yang melanda kediaman Hakim Khamozaro Waruwu di Kota Medan pada Selasa, 4 November 2025, memantik gelombang keprihatinan dari berbagai kalangan, khususnya komunitas hukum dan pegiat peradilan. Hakim Khamozaro dikenal sebagai salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, perkara yang menarik perhatian publik karena menyentuh jaringan kekuasaan daerah.
Dalam proses persidangan, Hakim Khamozaro sempat memerintahkan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Langkah yudisial yang tegas dan progresif ini dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk keberanian dalam menegakkan asas equality before the law, tetapi sekaligus menimbulkan potensi tekanan politik terhadap hakim yang bersangkutan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa sulit memandang peristiwa kebakaran tersebut sebagai insiden kebetulan semata. Menurutnya, profil perkara yang ditangani Hakim Khamozaro serta sikap yudisialnya di persidangan menunjukkan bahwa peristiwa ini harus dilihat dengan kecurigaan tinggi terhadap kemungkinan adanya motif intimidatif.
“Tanpa penyelidikan yang menyeluruh, profesional, dan independen dari aparat penegak hukum, kebakaran ini berpotensi menjadi bentuk teror terhadap hakim, bukan hanya terhadap Hakim Khamozaro, tetapi juga terhadap seluruh korps kehakiman di Indonesia,” ujar Isnur, Jumat (7/11/2025).
Indikasi Keterlibatan Aparat dan Tuntutan Transparansi
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara yang tengah disidangkan oleh Hakim Khamozaro. Dalam proses persidangan sebelumnya, terungkap adanya pertemuan antara pihak swasta, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting di salah satu kafe di Medan, sebulan setelah pelantikan Topan Ginting. Fakta tersebut menambah urgensi agar penyelidikan terhadap kebakaran rumah hakim ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Isnur mendesak agar Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan kasus ini sebagai prioritas nasional, mengingat pola serangan terhadap hakim dan lembaga peradilan sudah berulang dan sering kali tidak dituntaskan secara hukum. Ia mengingatkan publik pada sejumlah peristiwa serupa, seperti laporan PN Jakarta Utara terhadap advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, serta kasus penusukan terhadap Hakim Pengadilan Agama Batam, Gus Nahari, yang hingga kini belum memberikan efek jera maupun perlindungan nyata bagi para hakim.
“Jika peristiwa seperti ini terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang tegas, sulit mempercayai kesungguhan pemerintah dalam memperjuangkan independensi peradilan sebagaimana dijanjikan Presiden ketika berbicara soal peningkatan kesejahteraan hakim,” tegas Isnur.
Prinsip-Prinsip Internasional dan Mandat Konstitusional Negara
Isnur mengutip Pasal 2 Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Prinsip-Prinsip Dasar tentang Independensi Peradilan) yang menegaskan bahwa setiap pengadilan harus bebas dari segala bentuk pembatasan, tekanan, atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Sementara itu, Pasal 8 dari prinsip yang sama menegaskan kewajiban negara untuk menjamin sumber daya dan keamanan yang memadai bagi lembaga peradilan, sehingga hakim dapat melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut.
Kewajiban tersebut juga tercermin dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan negara menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
“Kedua instrumen ini, baik prinsip internasional maupun ketentuan hukum nasional, memberi mandat jelas kepada negara untuk memastikan bahwa hakim terlindungi secara fisik, sosial, dan institusional,” lanjut Isnur.
Namun kenyataan menunjukkan bahwa jaminan keamanan bagi hakim masih jauh dari memadai. Berdasarkan survei terhadap 120 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia, ditemukan bahwa 59 persen hakim pernah menerima ancaman keamanan, dan 38,5 persen pernah mengalami serangan atau bahaya nyata. Angka ini menunjukkan kerentanan serius terhadap independensi hakim, karena rasa takut dan tekanan dapat memengaruhi proses pengambilan putusan.
Kewajiban Negara dan Peran MA serta KY
Perlindungan terhadap hakim tidak hanya merupakan persoalan keselamatan individu, tetapi juga menyangkut jaminan konstitusional atas tegaknya prinsip negara hukum (rule of law). Dalam konteks kelembagaan, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memiliki tanggung jawab utama dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan sistem perlindungan terhadap hakim.
MA telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan. Regulasi tersebut menempatkan keamanan hakim sebagai elemen penting dalam menjaga ketertiban dan kewibawaan sidang. Namun, pengaturan itu hanya mencakup perlindungan di dalam ruang sidang, belum menyentuh dimensi keamanan pribadi di luar pengadilan, tempat ancaman sering kali terjadi.
Di sisi lain, Komisi Yudisial memiliki peran krusial dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, yang semestinya juga mencakup perlindungan fisik dari ancaman atau serangan.
“Kewenangan KY dalam menjaga martabat dan kehormatan hakim tidak dapat dipisahkan dari kewajiban memastikan keamanan fisik hakim, baik di dalam maupun di luar persidangan,” tegas Isnur.
Desakan Konkret: Sinergi Lembaga dan Tanggung Jawab Negara
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhamad Dwieka Fitrian Indrawan, menilai perlunya tindakan nyata dan respons cepat dari MA dan KY. Ia menilai kedua lembaga tersebut selama ini cenderung reaktif dan administratif, hanya menerima laporan tanpa langkah proaktif melindungi hakim yang menghadapi ancaman.
“Selain menunggu hasil penyelidikan kepolisian, MA dan KY seharusnya mengambil peran aktif untuk memastikan setiap hakim mendapat perlindungan hukum dan keamanan yang layak,” tegas Dwieka yang akrab disapa Eka.
Koalisi masyarakat sipil kemudian mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, Kepolisian Republik Indonesia di bawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengusut tuntas kebakaran rumah Hakim Khamozaro serta menindaklanjuti seluruh laporan serangan terhadap hakim dan pengadilan.
Kedua, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menyediakan dukungan sumber daya dan kewenangan negara dalam menjamin keamanan hakim, termasuk melalui pembahasan RUU Jabatan Hakim sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.
Ketiga, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta untuk mengawal pemenuhan jaminan keamanan bagi seluruh hakim di Indonesia, tidak hanya dalam kasus Khamozaro, tetapi secara kelembagaan dan berkelanjutan.

