Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri: Nader Taher alias Haji Toni Ditangkap setelah 20 Tahun Buron

saplawfi | 15 February 2025, 00:16 am | 26 views

 

Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap terpidana korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar, Nader Taher (69), yang telah buron selama hampir 20 tahun di Bandung, Jawa Barat. Nader Taher ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Nader Taher, seorang buronan yang telah mengubah identitasnya menjadi Haji Toni sejak 2014, akhirnya ditangkap oleh tim kejaksaan di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, pada Kamis (13/2).

Ia telah berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah hingga ke luar negeri, tetapi keberadaannya akhirnya terendus setelah tim kejaksaan mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Indonesia.

Dalam identitas barunya, Nader Taher tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat. Ia telah mengganti kartu tanda penduduk di Kabupaten Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik dengan nama Haji Toni di Kabupaten Bandung pada 2018.

Kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

Sebelumnya, Nader Taher telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru karena terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri. Kini, setelah hampir 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher alias Haji Toni akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru.

 

Sumber berita & foto:

https://m.antaranews.com/berita/4649725/kejati-riau-tangkap-terpidana-korupsi-bank-mandiri-usai-buron-20-tahun?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Berita Terkait