Kapolri Perintahkan Penyelidikan Mendalam atas Teror di Kantor Tempo: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

saplawfi | 23 March 2025, 03:39 am | 17 views

Kantor redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta Barat dua kali mendapatkan teror dari pihak tak dikenal. Teror pertama, pada Rabu (19/3/2025) berupa kiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo sekaligus host siniar “Bocor Alus”, Fransisca Christy alias Cica.

Selang tiga hari (Sabtu, 22/3/2025), Tempo kembali dikirimi paket berisi bangkai tikus. Kali ini, tidak diketahui kepada siapa paket tersebut ditujukan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya di Medan, Sabtu malam, Jenderal Pol. Listyo Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dan memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara profesional dan transparan.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolri. Tindakan tegas ini diambil untuk menjamin bahwa peristiwa yang mengancam kebebasan pers tersebut tidak dibiarkan begitu saja, dan untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam hal perlindungan terhadap jurnalis dan media massa yang menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif.

Sebelumnya, Dewan Pers, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dunia pers di Indonesia, mengutuk keras teror yang berupa pengiriman kepala babi kepada Kantor Tempo, yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis, 20 Maret. Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Jumat, menekankan pentingnya langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengatasi teror semacam ini.

“Terkait dengan peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ujar Ninik, dengan penekanan bahwa kebebasan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan dilindungi.

Ninik lebih lanjut menjelaskan bahwa kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah hak asasi yang harus dihormati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Dewan Pers sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut, yang dinilai tidak hanya merusak reputasi jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga mengancam kebebasan berpendapat dan berinformasi di Indonesia.

Ketua Dewan Pers juga menegaskan bahwa meskipun wartawan dan media massa dapat saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan teror atau intimidasi terhadap mereka. Teror semacam ini, menurut Ninik, harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara-cara kekerasan yang tidak sah.

Dalam konteks ini, Dewan Pers mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Teror dan intimidasi terhadap jurnalis dan media massa merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibiarkan begitu saja, dan harus segera diproses secara hukum untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat merusak iklim kebebasan pers di Indonesia.

 

Sumber berita:

https://m.antaranews.com/berita/4730237/kapolri-perintahkan-kabareskrim-penyelidikan-kasus-menimpa-tempo?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

Sumber foto: 

https://images.app.goo.gl/QPSVLyLyfKfp2zV1A

Berita Terkait