Intimidasi terhadap Jurnalis saat Peliputan di Semarang

saplawfi | 6 April 2025, 16:04 pm | 20 views

Sabtu, 5 April 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Tawang, Kota Semarang, dalam rangka meninjau arus balik lebaran. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah jurnalis dari berbagai media tengah meliput kegiatan Kapolri, termasuk momen saat Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda.

Para jurnalis mengambil gambar dari jarak yang wajar dan tidak mengganggu kegiatan. Namun, salah satu ajudan Kapolri secara tiba-tiba meminta mereka mundur dengan cara mendorong secara kasar. Merespons tindakan itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan menyingkir ke arah peron.

Saat berada di peron, ajudan tersebut menghampiri Makna dan melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian kepala. Tak berhenti di situ, ajudan itu juga mengeluarkan ancaman secara verbal kepada jurnalis lain dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Selain Makna, sejumlah jurnalis lain juga melaporkan mengalami kekerasan fisik berupa dorongan hingga cekikan.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut menimbulkan trauma psikologis, rasa sakit hati, dan perasaan terintimidasi bagi korban dan jurnalis lainnya. Selain merugikan secara fisik dan mental, kejadian ini juga menciptakan ketakutan serta rasa tidak aman bagi jurnalis saat menjalankan fungsi kontrol sosial di ruang publik.

Peristiwa ini mendapat kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Kedua organisasi tersebut menyatakan bahwa kekerasan tersebut merupakan bentuk nyata penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Oleh karena itu, tindakan ajudan Kapolri jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindaklanjuti secara serius.

PFI dan AJI Semarang menyampaikan lima tuntutan utama: (1) mengecam tindakan kekerasan tersebut; (2) mendesak permintaan maaf terbuka dari pelaku; (3) menuntut Polri menjatuhkan sanksi terhadap ajudan pelaku kekerasan; (4) meminta Polri melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang; serta (5) mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Sumber berita & foto:

https://www.rri.co.id/daerah/1435800/pfi-aji-semarang-kecam-kekerasan-terhadap-jurnalis-oleh-ajudan-kapolri

https://www.tempo.co/hukum/ajudan-kapolri-pukul-kepala-dan-ancam-tempeleng-jurnalis-di-semarang-1228049

Berita Terkait