Dua Polisi Semarang Tersangka Pemerasan Sejoli di Pantai Marina Segera Jalani Sidang Etik

saplawfi | 5 February 2025, 01:12 am | 13 views

SEMARANG — Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan, dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang diduga terlibat aksi pemerasan telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Jateng. Sidang etik terhadap kedua polisi tersebut pun akan dilaksanakan secepatnya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum di internal kepolisian.

Artanto mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi terkait, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ditangani langsung oleh Polrestabes Semarang. Saat ini mereka dan seorang warga sipil lainnya yang turut terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Khusus dugaan pelanggaran kode etiknya ditangani Bid Propam Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan dari tanggal 2 (Februari 2025) kemarin sudah dilakukan penahanan atau patsus selama 30 hari ke depan, sampai tanggal 3 Maret,” ungkap Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri.

Dia menambahkan, selama periode patsus, Aiptu Kusno dan Aipda Roy juga bakal menjalani sidang etik. “Sidang secepatnya. Ini atensi pimpinan. Jadi pihak penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etik,” ujar Artanto. Sidang etik ini bertujuan untuk menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Menurut Artanto, sejauh ini Polda Jateng belum menerima laporan lain dari warga yang pernah menjadi korban pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy. “Kalau ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban di lokasi atau sekitaran TKP, silakan untuk melapor dan akan kita layani dengan sepenuh hati. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri sendiri,” ucapnya.

Kronologi Pemerasan

Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi telah memberikan keterangan kepada media tentang aksi pemerasan yang dilakukan dua anggotanya. Dia menyebut pemerasan tersebut terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam, sekitar pukul 20:30 WIB.

Menurut Syahduddi, malam itu Aiptu Kusno dan Aipda Roy, yang tengah tidak bertugas, hendak mencari makan. Terdapat seorang warga sipil berinisial S yang turut pergi bersama Aiptu Kusno dan Aipda Roy, menambah kompleksitas kasus ini karena melibatkan pihak luar institusi kepolisian.

“Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil,” kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Ahad (2/2/2025).

Aiptu Kusno dan Aipda Roy kemudian menghampiri mobil yang ditumpangi sepasang remaja tersebut. Selanjutnya Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Kedua anggota Polrestabes Semarang menakut-nakuti pasangan remaja tersebut bahwa perbuatan mereka dapat dipidana jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang,” ujar Syahduddi.

Korban bersama Aipda Roy kemudian pergi ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 2,5 juta. Ketika uang diserahkan, perempuan yang merupakan pasangan korban berteriak “maling”. Teriakan tersebut seketika mengundang perhatian warga di sekitar TKP. Warga kemudian berbondong-bondong menghampiri mobil korban untuk melihat apa yang terjadi.

“Sesaat setelah dikerumuni banyak orang, spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban,” ujar Syahduddi. Namun, dari Rp 2,5 juta, uang yang dikembalikan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy kepada korban hanya sebesar satu juta rupiah. Warga kemudian melaporkan aksi dugaan pemerasan itu ke Polsek Semarang Utara.

“(Di lokasi petugas) menemukan ada dua orang anggota Polri. Satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu lagi dari anggota Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu lagi warga sipil, juga diamankan oleh petugas Polsek Semarang Utara,” kata Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan bahwa ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aiptu Kusno dan Aipda Roy ditahan di Polda Jateng. Sementara S, yang merupakan warga sipil, ditahan di Polrestabes Semarang.

Menurut Syahduddi, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah. Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Sumber: https://news.republika.co.id/berita/sr5irb487/dua-polisi-semarang-tersangka-pemerasan-sejoli-di-pantai-marina-segera-jalani-sidang-etik-part2

Berita Terkait