DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi UU Minerba, Ini 9 Perubahan Utamanya

saplawfi | 19 February 2025, 03:39 am | 25 views

 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada hari ini. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang didampingi oleh dua Wakil Ketua lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Selain para pimpinan DPR, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintahan, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi.

Dalam rapat tersebut, Adies Kadir memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU Minerba. Baleg DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati rancangan perubahan ini untuk diajukan dalam rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan final dari seluruh anggota dewan. Setelah laporan disampaikan, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota DPR, dan mayoritas anggota dewan menyatakan persetujuan sehingga RUU Minerba resmi menjadi Undang-Undang.

Dalam proses pembahasannya, Baleg DPR RI dan pemerintah telah menyepakati sembilan poin utama perubahan dalam revisi UU Minerba. Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan dalam UU Minerba dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meningkatkan tata kelola pertambangan, serta memperkuat aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Berikut ini adalah sembilan garis besar perubahan dalam revisi UU Minerba:

  1. Perbaikan pasal-pasal terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu perubahan pada Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A untuk memastikan keselarasan dengan keputusan hukum tertinggi di Indonesia.
  2. Perubahan definisi studi kelayakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 16, yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam proses evaluasi dan perizinan kegiatan pertambangan.
  3. Penegasan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam Pasal 5. Pemegang izin wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor hasil tambang serta mengutamakan pasokan bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Penyesuaian mekanisme perizinan berusaha dalam Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5). Perizinan usaha dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara akan mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
  5. Penguatan regulasi terkait reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2). Dalam implementasinya, Menteri ESDM wajib melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan reklamasi yang optimal.
  6. Peningkatan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Pasal 108. Program ini akan difokuskan pada masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar kawasan pertambangan melalui: a) Program tanggung jawab sosial dan lingkungan. b) Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan. c) Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
  7. Penambahan ketentuan terkait audit lingkungan yang diatur dalam Pasal 169A guna meningkatkan pengawasan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
  8. Ketentuan mengenai IUP yang bermasalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 171B. IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan mengalami tumpang tindih dengan WIUP lain akan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dan dapat dicabut serta dikembalikan kepada negara jika terbukti bermasalah.
  9. Ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (2), yang bertujuan untuk memastikan efektivitas implementasi regulasi pertambangan di masa mendatang.

 

Sumber berita:

https://news.detik.com/berita/d-7783516/tok-dpr-sahkan-ruu-minerba-jadi-undang-undang

Sumber foto:

https://images.app.goo.gl/QJFM1Ly8vfrTinfK8

Berita Terkait