DPR dan Kementerian HAM Sepakat Hapus SKCK

saplawfi | 27 March 2025, 17:01 pm | 14 views

Usulan penghapusan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan surat resmi kepada Kapolri untuk mempertimbangkan pencabutannya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dengan alasan efisiensi serta ketidakefektifan SKCK dalam praktiknya.

Dasar Usulan Penghapusan SKCK

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk melindungi hak mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dan ingin kembali ke masyarakat tanpa hambatan administratif. Menteri HAM Natalius Pigai telah menandatangani surat tersebut dan mengirimkannya ke Mabes Polri pada 21 Maret 2025.

Menurut Nicholay, kebijakan ini berangkat dari kajian akademis dan praktis yang menilai bahwa SKCK sering kali menjadi penghalang bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan dan mengakses hak-hak sosial lainnya. Dengan dihapuskannya SKCK, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi administratif terhadap mereka yang telah menyelesaikan masa hukuman dan ingin kembali menjalani kehidupan secara normal.

Pandangan DPR terhadap Penghapusan SKCK

Habiburokhman menilai bahwa SKCK tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Ia mempertanyakan relevansi penerbitan SKCK oleh Polri, mengingat bahwa rekam jejak hukum seseorang dapat diperiksa melalui sistem pengadilan. Ia juga menekankan bahwa memiliki SKCK tidak menjamin seseorang tidak memiliki masalah hukum.

Dari aspek administratif, Habiburokhman menilai SKCK justru menjadi beban bagi masyarakat. Proses pengurusannya memerlukan waktu, biaya, dan tenaga, yang dapat menjadi kendala terutama bagi pencari kerja. Ia juga menyatakan bahwa dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), SKCK tidak memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara. Oleh karena itu, ia mempertanyakan urgensi Polri dalam tetap mempertahankan layanan penerbitan SKCK.

“Soal SKCK ini sering dibahas dalam rapat Komisi III DPR dengan Polri. Saya sering mempertanyakannya karena tidak ada jaminan orang yang memiliki SKCK tidak bermasalah secara hukum,” ujar Habiburokhman.

Implikasi Penghapusan SKCK

Jika usulan ini disetujui, implikasi hukumnya perlu dikaji lebih lanjut. SKCK selama ini menjadi salah satu syarat utama dalam berbagai keperluan, seperti:

  1. Pendaftaran kerja, baik di sektor swasta maupun pemerintahan
  2. Pengurusan izin usaha atau profesi tertentu
  3. Pendaftaran calon legislatif atau jabatan publik lainnya
  4. Pengurusan visa atau perjalanan ke luar negeri

Dengan dihapuskannya SKCK, mekanisme baru untuk memverifikasi rekam jejak hukum seseorang perlu dirancang agar tetap memastikan transparansi dan akuntabilitas, tanpa menghambat hak asasi manusia.

Dilema Antara Efisiensi Administrasi dan Keamanan Publik

Di satu sisi, penghapusan SKCK dapat meringankan beban administratif masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin mencari pekerjaan atau memulai kehidupan baru setelah menjalani hukuman. Di sisi lain, perlu ada mekanisme pengganti yang dapat menjamin keamanan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh individu yang memiliki rekam jejak kriminal tertentu.

Polemik ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan administratif serta keamanan. Perlu adanya kajian lebih mendalam mengenai dampak penghapusan SKCK agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan keamanan.

Dengan berkembangnya teknologi, sistem verifikasi berbasis digital bisa menjadi alternatif pengganti SKCK, sehingga informasi terkait rekam jejak hukum seseorang dapat diakses lebih transparan tanpa membebani masyarakat dengan prosedur yang kompleks.

Polemik ini akan terus berlanjut seiring dengan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian HAM, DPR, dan Polri. Keputusan akhir harus mempertimbangkan aspek keadilan, efektivitas hukum, serta kepentingan masyarakat luas.

Sumber berita dan foto: 

https://www.antaranews.com/berita/4741181/ketua-komisi-iii-sepakat-agar-skck-dihapuskan?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

Berita Terkait