Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM di Tangerang, 44 Saksi Telah Diperiksa

saplawfi | 15 February 2025, 00:18 am | 22 views

 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen yang telah merugikan banyak pihak. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 44 saksi yang terkait dengan kasus ini. Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang ditemukan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pemalsuan dokumen, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

Surat-surat yang palsu itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat. Hal ini menunjukkan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini telah merugikan banyak pihak, termasuk warga desa yang tidak mengetahui bahwa identitas mereka telah digunakan untuk memalsukan dokumen.

Dengan demikian, gelar perkara yang akan dilakukan pekan depan diharapkan dapat membantu menentukan tersangka dalam kasus ini dan memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Sumber berita & foto:

https://news.detik.com/berita/d-7778498/bareskrim-segera-tentukan-tersangka-pemalsu-dokumen-pagar-laut-tangerang

Berita Terkait