
Jakarta – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar seminar bertajuk “Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia” di Pullman Hotel, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Seminar ini dihadiri oleh berbagai tokoh hukum, praktisi olahraga, serta pemangku kebijakan yang fokus pada pengembangan olahraga prestasi di Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) DPP AAI, Palmer Situmorang, menyampaikan bahwa pihaknya memilih topik terkait Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dengan pertimbangan yang mendalam. Menurutnya, regulasi ini memiliki dampak besar terhadap tata kelola olahraga di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Saya kira kalau melihat sepintas, esensi topik ini mungkin tidak terlihat jelas. Namun, saya sangat berterima kasih khususnya kepada Adinda Alfin Sulaiman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia, yang selalu proaktif dan memiliki kemampuan melihat celah-celah kecil yang berpotensi meruntuhkan semangat kegiatan olahraga secara menyeluruh, khususnya dalam pengelolaan olahraga profesional,” tutur Palmer di sela-sela seminar yang berlangsung Kamis (16/1/2025).
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Palmer menilai bahwa regulasi ini tidak hanya penting untuk mendukung prestasi olahraga, tetapi juga untuk mendorong terciptanya budaya olahraga di masyarakat.
“Olahraga bukan semata mencari orang-orang yang mampu membawa bendera Indonesia ke kancah internasional. Hal yang paling utama adalah bagaimana membuat regulasi ini menjadi penggerak semangat olahraga. Dengan begitu, rakyat Indonesia akan senang berolahraga, sehingga mudah menemukan bibit-bibit potensial di masyarakat yang mencintai olahraga,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini tidak hanya diukur dari seberapa banyak atlet profesional yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat luas termotivasi untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup. “Tanpa masyarakat yang cinta olahraga, sulit menemukan bibit unggul yang tersebar di seluruh negeri. Oleh karena itu, menciptakan budaya berolahraga adalah hal yang esensial,” imbuh Palmer.
Selain itu, Palmer juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan. Menurutnya, banyak kebijakan pemerintah yang kurang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi non-pemerintah (NGO), yang sebenarnya memiliki kontribusi besar terhadap pengembangan kebijakan yang lebih inklusif.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pembuatan undang-undang atau peraturan, termasuk yang menyangkut olahraga. Tanpa melibatkan para pegiat dan organisasi masyarakat, regulasi yang dihasilkan cenderung tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas,” ungkap Palmer.
Sebagai bagian dari komunitas internasional di bidang olahraga, Palmer juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan dan konvensi internasional. “Aturan yang dibuat di dalam negeri harus dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi, berorganisasi, dan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi. Selain itu, kita juga harus memperhatikan standar yang ditetapkan oleh organisasi olahraga internasional. Campur tangan pemerintah dalam menentukan kebijakan internal organisasi olahraga bisa menjadi isu sensitif di mata dunia internasional,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan pentingnya keharmonisan antara regulasi nasional dan ketentuan internasional dalam membangun masa depan olahraga Indonesia yang lebih baik. “Kita tidak hanya ingin menghasilkan atlet yang berprestasi, tetapi juga memastikan bahwa tata kelola organisasi olahraga kita diakui dan dihormati di tingkat global,” pungkasnya.
Sumber foto dan informasi: https://www.liputan6.com/news/read/5883376/asosiasi-advokat-indonesia-gelar-seminar-kajian-hukum-permenpora-nomor-14-tahun-2024?page=2