Apa Itu Coretax?

saplawfi | 17 January 2025, 05:50 am | 39 views

Coretax merupakan platform digital terpadu yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai aspek administrasi perpajakan dalam satu dashboard yang user-friendly, sehingga mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara lebih efisien dan transparan. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem Coretax dalam urusan perpajakan.

Adapun tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini, sehingga mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi DJP, Coretax tidak hanya menawarkan kemudahan bagi pengguna, tetapi juga memperkuat sistem administrasi layanan pajak secara keseluruhan. Platform ini dibangun sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang merupakan inisiatif strategis DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang perpajakan. PSIAP sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, yang menjadi landasan hukum sekaligus panduan teknis bagi pengembangan Coretax.

Perpres tersebut mencakup berbagai aspek penting terkait pembaruan sistem perpajakan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan tender pembangunan Coretax. Hal ini memastikan bahwa pengembangan sistem dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga mampu mendukung transformasi digital DJP dalam memberikan pelayanan perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mencakup berbagai tahapan penting dalam pengelolaan kewajiban perpajakan secara menyeluruh. Proses tersebut dimulai dari pendaftaran WP, proses pembayaran pajak, pemeriksaan dan audit pajak, serta proses penagihan pajak yang lebih sistematis dan efisien.

Simulator Coretax pertama kali diluncurkan oleh DJP pada akhir September lalu. Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator, tetapi DJP juga telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada WP prioritas.

Coretax memberikan kemudahan

Sistem perpajakan Coretax, yang dibangun dengan biaya spektakuler senilai Rp1,3 triliun, digadang-gadang bakal memberikan delapan kemudahan utama bagi WP. Kemudahan tersebut dirancang untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan efisiensi administrasi perpajakan, yang diantaranya yaitu:

  1. Mempermudah proses regitrasi di semua Kantor Pelayanan Pajak
  2. Tersedianya Akun Wajib Pajak yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak
  3. Jatuh tempo pembayaran beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya.
  4. WP dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak.
  5. Pemerintah mempermudah permohonan fasilitas PPh tanpa Surat Keterangan Fiskal (SKF) jika Wajib Pajak memenuhi kriteria.
  6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak.
  7. Kemudahan dalam pelaporan SPT dengan fitur prepopulated.
  8. Pendaftaran PBB dan pelaporan SPOP dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

Dengan penerapan sistem Coretax yang modern dan terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung kemajuan transformasi digital di bidang administrasi perpajakan serta memberikan manfaat nyata bagi Wajib Pajak dan masyarakat luas.

sumber berita: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-coretax-dan-dasar-hukumnya-lt6789163906aa9/?page=all

sumber foto: https://www.google.com/imgres?q=coretax&imgurl=https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fvisual%2F2025%2F01%2F06%2Flogo-coretax-pajak_169.jpeg%3Fw%3D450%26q%3D90&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.cnbcindonesia.com%2Fnews%2F20250114071439-4-602923%2Fkeluhan-soal-coretax-terus-muncul-sistem-tak-siap-sosialisasi-kacau&docid=FrcMN96xTUiIeM&tbnid=xBwNuran-IeGhM&vet=12ahUKEwiq6uSoh_yKAxUj4TgGHS-cKlwQM3oECBUQAA..i&w=450&h=253&hcb=2&ved=2ahUKEwiq6uSoh_yKAxUj4TgGHS-cKlwQM3oECBUQAA

Berita Terkait