Advokat Diberi Kewenangan Lebih Luas dalam RUU KUHAP

saplawfi | 21 April 2025, 13:31 pm | 18 views

Jakarta — Pembahasan RUU KUHAP yang kini sedang berlangsung di DPR RI menjadi babak penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana nasional. Kehadiran RUU ini tidak hanya memperbarui norma-norma hukum acara pidana, tetapi juga menandai penguatan posisi advokat sebagai pilar keadilan dalam menjaga hak asasi manusia di dalam setiap tahapan proses hukum.

Salah satu aspek progresif yang diatur dalam RUU KUHAP adalah pengakuan eksplisit terhadap hak saksi dan korban untuk didampingi oleh penasihat hukum dalam seluruh proses peradilan pidana. Hal ini menjadi terobosan penting mengingat KUHAP 1981 tidak mengatur secara tegas perlindungan hukum terhadap saksi yang kerap berada dalam posisi rentan. Kini, pendampingan advokat tidak hanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, tetapi diperluas mencakup perlindungan menyeluruh kepada saksi dan korban.

RUU KUHAP juga memberi peran aktif kepada advokat dalam proses pemeriksaan. Jika sebelumnya advokat hanya dapat hadir pasif, sebatas mendengar dan mencatat jalannya pemeriksaan, maka dalam rancangan baru, advokat memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terjadi tindakan intimidatif atau penyimpangan prosedur oleh aparat penegak hukum. Ini sejalan dengan prinsip due process of law dan perlindungan konstitusional atas hak untuk memperoleh bantuan hukum yang adil.

Penguatan peran advokat ini juga terintegrasi dengan pengaturan tentang keadilan restoratif (restorative justice) yang diakomodir dalam satu bab tersendiri. Pendekatan ini mengedepankan penyelesaian perkara secara partisipatif, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, serta menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban dibanding sekadar penghukuman.

Lebih jauh, keberadaan kamera pengawas dalam setiap proses pemeriksaan sebagaimana dirancang dalam KUHAP baru menjadi wujud konkret perlindungan terhadap hak individu, sekaligus alat kontrol terhadap praktik penyiksaan atau kekerasan yang kerap terjadi dalam proses penyidikan.

RUU KUHAP 2025 adalah perwujudan nyata dari prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang menjamin keadilan substantif dan prosedural. Prinsip ini sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yakni negara yang menjamin hak dan kebebasan warga negaranya melalui supremasi hukum, bukan dominasi kekuasaan.

Dalam konteks itu, peran advokat sebagai penjaga hak-hak konstitusional warga negara menjadi semakin vital. Penguatan posisi advokat dalam RUU KUHAP bukan hanya langkah hukum, melainkan komitmen negara untuk menegakkan keadilan yang inklusif dan berimbang.

 

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/4782909/ruu-kuhap-kuatkan-peran-advokat-untuk-perlindungan-ham https://images.app.goo.gl/3g9ns6KsBPu5LxKj8

Berita Terkait