Kekayaan Intelektual (KI) Goes to Campus

saplawfi | 16 January 2025, 23:29 pm | 30 views

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan bertajuk Kekayaan Intelektual (KI) Goes to Campus di aula Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pangkalpinang pada Kamis (16/1/2025). Acara ini mengajak mahasiswa dan dosen untuk lebih memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai upaya melindungi karya dan inovasi mereka secara hukum.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran civitas akademika di Poltekkes Pangkalpinang mengenai kekayaan intelektual. Selain itu, kegiatan ini juga dirancang untuk mendorong pemikiran kreatif dan inovatif di kalangan mahasiswa dan dosen, sehingga mereka dapat terus menciptakan karya-karya baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan rasa menghargai hasil karya orang lain di kalangan mahasiswa dan dosen,” ujar Kaswo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menambahkan bahwa kekayaan intelektual (KI) dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan kepemilikannya, yaitu Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal dan Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal. Ia menegaskan bahwa tahun 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri, sehingga Kanwil Kemenkumham Babel aktif melakukan diseminasi dan sosialisasi ke sekolah dan kampus di wilayah Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual di kalangan generasi muda.

“Hak cipta yang dapat dicatatkan meliputi seni musik, seni rupa, seni pertunjukan, fotografi, buku dan karya tulis, hingga film. Dengan mendaftarkan hak cipta, para kreator akan mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka,” jelas Harun.

Lebih lanjut, Harun menyampaikan harapannya agar kreativitas seni, hasil karya ilmiah, serta inovasi yang dihasilkan oleh mahasiswa dan dosen Poltekkes Pangkalpinang dapat segera didaftarkan sebagai hak cipta untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan formal atas karya tersebut.

Direktur Poltekkes Pangkalpinang, Akhiat, turut mengapresiasi kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman lebih dalam mengenai prosedur pencatatan kekayaan intelektual, sehingga civitas akademika Poltekkes dapat lebih mudah mengamankan karya-karya mereka.

Acara ini dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, dan Analis Kekayaan Intelektual, Elwan Wijaya, yang mengupas tuntas tentang jenis-jenis kekayaan intelektual, manfaat perlindungan hukum, hingga prosedur pendaftarannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bidang Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Dian Artanto, Plh. Kepala Perwakilan Kementerian HAM Bangka Belitung, Suherman, Wakil Direktur Poltekkes Pangkalpinang, para kepala jurusan, serta 60 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.

Dengan semangat yang ditunjukkan dalam acara ini, diharapkan langkah-langkah nyata untuk melindungi kekayaan intelektual dapat terus berjalan, mendukung tumbuhnya inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber informasi: https://babel.kemenkum.go.id/berita-utama/kemenkum-babel-ajak-dosen-dan-mahasiswa-poltekkes-pangkalpinang-daftarkan-kekayaan-intelektual

Berita Terkait