Tantangan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

saplawfi | 8 January 2025, 10:00 am | 25 views

Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang terkait dengan privasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945. Hak ini bersifat universal dan diakui oleh banyak negara. Sejak 2018, Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR) telah memimpin perlindungan data di 28 negara anggotanya.

Di Indonesia, sebelum UU Perlindungan Data Pribadi disahkan, aturan terkait tersebar di berbagai undang-undang. Perkembangan era digital, dengan 204,7 juta pengguna internet pada 2022, semakin mendorong pentingnya perlindungan data pribadi di tengah budaya berbagi data dan transaksi daring.

Kesadaran masyarakat dan pemerintah dalam melindungi data pribadi masih kurang memadai, meskipun pengungkapan data tanpa kendali telah terbukti menimbulkan berbagai risiko kejahatan. Kasus seperti perundungan, ancaman, penipuan, hingga pembobolan akun menjadi konsekuensi nyata. Contoh terbaru adalah peretas Bjorka yang mengklaim memiliki data pribadi warga Indonesia, termasuk data milik pejabat publik.

Pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dihadapkan pada berbagai tantangan. Tanggung jawab untuk mengurangi risiko terkait perlindungan data adalah kewajiban bersama, namun pemerintah memikul beban lebih besar. Banyak data pribadi penduduk yang dikendalikan oleh pemerintah untuk keperluan layanan publik, dan masyarakat sering kali menyerahkan data mereka, baik secara sukarela maupun karena paksaan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keamanan data dan menghindari pemanfaatannya sebagai komoditas ekonomi yang dapat disalahgunakan.

Tantangan pertama dalam implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah terkait kelembagaan. Dalam UU ini, disebutkan bahwa lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan data pribadi harus ditetapkan dan berada di bawah kendali presiden. Namun, saat ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai kedudukan lembaga ini, serta struktur dan otoritas yang dimilikinya.

Tantangan kedua yang semakin mendekat adalah terkait dengan Pemilu 2024. Banyak politisi yang telah mempersiapkan diri untuk berlaga memperebutkan kursi, baik sebagai presiden, kepala daerah, maupun anggota dewan. Mereka berusaha untuk memperoleh informasi, termasuk latar belakang kandidat, untuk menghindari potensi kesalahan dalam memilih.

Informasi pribadi mengenai calon kandidat ini sering kali dijadikan bahan pertimbangan oleh masyarakat. Namun, pengelola dan prosesor data pribadi harus berhati-hati dalam hal ini, karena penyalahgunaan data dapat mengarah pada pelanggaran hukum. Pelaku pelanggaran bisa menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar Rp 6 miliar.

Selanjutnya, perilaku masyarakat yang cenderung berbagi data pribadi dengan mudah juga menjadi masalah. Oleh karena itu, literasi digital harus diperkenalkan secara luas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Penyuluhan ini penting agar individu sadar akan risiko berbagi informasi secara sembarangan.

Akhirnya, meskipun UU PDP merupakan langkah penting, ini bukanlah titik akhir dalam melindungi data pribadi. Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar, terutama dalam merumuskan peraturan pelaksanaan yang lebih terperinci. Selain itu, koordinasi antara berbagai regulasi yang ada harus segera dilakukan agar perlindungan data pribadi dapat berjalan secara efektif.

sumber reupload:

UU Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Implementasinya

sumber foto:

https://www.google.com/imgres?q=perlindungan%20data%20pribadi&imgurl=https%3A%2F%2Fwww.elsam.or.id%2Fimages%2Fpost%2F16_9%2Fdata-protection.jpg&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.elsam.or.id%2Fbisnis-dan-ham%2Fuu-perlindungan-data-pribadi-mendesak-untuk-menjamin-kedaulatan-individu-di-ruang-siber&docid=CcingFIrSKm1yM&tbnid=MvC2alw3erqjFM&vet=12ahUKEwjotamU7uWKAxWbRmcHHZAPCk8QM3oECBgQAA..i&w=1000&h=562&hcb=2&ved=2ahUKEwjotamU7uWKAxWbRmcHHZAPCk8QM3oECBgQAA 

Berita Terkait