Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pulihkan Fungsi Laut di Tarumajaya

saplawfi | 5 February 2025, 23:56 pm | 18 views

TARUMAJAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk mengembalikan fungsi laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang terindikasi teralihkan statusnya menjadi tanah darat. Hal ini menyusul adanya laporan terkait penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan kawasan perairan dan berdampak signifikan pada kesejahteraan nelayan setempat.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam tinjauannya menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memulihkan kembali status kawasan laut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, baik sebagai ekosistem perairan maupun sebagai sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Sebagai tindak lanjutnya dengan pembatalan sertifikat, maka ini otomatis kita hapus dalam peta, sehingga ini kembali menjadi laut kembali,” ujar Nusron Wahid usai meninjau dan berdialog bersama nelayan di Kp. Muara Tawar, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, pada Selasa (04/02/2025). Nusron menegaskan bahwa proses ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir yang terancam akibat alih fungsi kawasan laut.

Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2013 akan dilakukan melalui proses pembatalan sukarela oleh pemilik sertifikat. Jika tidak ada kesepakatan, kementerian akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk penetapan pembatalan sertifikat melalui jalur hukum yang berlaku. Nusron menambahkan, “Kami berharap para pemegang sertifikat memahami bahwa kawasan ini memiliki fungsi strategis bagi ekosistem dan mata pencaharian masyarakat, sehingga pembatalan ini adalah langkah yang tepat.”

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan tanah tersebut menjadi tiga kategori warna untuk memudahkan penanganan lebih lanjut. Peta yang dimerahkan menandakan tanah yang disertipikatkan sebelum lima tahun, sehingga memungkinkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, kawasan yang berstatus lebih dari lima tahun akan ditangani dengan pendekatan hukum yang lebih komprehensif.

Darman berharap dengan upaya ini, nelayan setempat dapat kembali merasakan manfaat dan hasil laut, serta menghidupkan kembali potensi wisata di pesisir wilayah Kabupaten Bekasi. “Kami ingin memastikan bahwa laut ini tidak hanya kembali ke fungsi aslinya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat pesisir,” ujarnya.

Upaya pengembalian fungsi laut ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di wilayah pesisir lainnya di Indonesia. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, kawasan pesisir dapat dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.

Sumber: https://www.bekasikab.go.id/utamakan-kesejahteraan-nelayan-kementerian-atrbpn-komitmen-kembalikan-fungsi-laut-di-tarumajaya

Berita Terkait